Hibata.id – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Buol. Kali ini, aktivitas ilegal ini terpantau di Desa Lokodoka, tepatnya di area Kem 2 yang dapat diakses melalui jalan Desa Pandangan.
Kekhawatiran atas maraknya aktivitas PETI disuarakan oleh Fadli, seorang aktivis lingkungan sekaligus putra daerah Buol, yang mengaku menerima informasi valid terkait keberadaan tambang ilegal tersebut.
“Belum lama ini saya mendapatkan informasi A1 tentang aktivitas PETI di wilayah Desa Lokodoka, tepatnya di Kem 2 lewat jalan Desa Pandangan,” kata Fadli.
Fadli bilang, terpantau ada dua alat berat jenis excavator Komatsu yang mulai beroperasi. Yang mengkhawatirkan, katanya, lokasi aktivitas ini sangat dekat dengan aliran sungai.
Ia pun mempertanyakan sikap dan tindakan dari aparat penegak hukum serta pemerintah desa terkait aktivitas yang jelas-jelas merusak lingkungan tersebut.
“Ini tidak bisa terus dibiarkan. Ke mana peran aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bonubogu di Kecamatan Gadung, serta aparat desa terhadap keberadaan PETI di wilayah mereka?,” tanyanya.
Padahal sebelumnya, kata Fadli, Bupati Buol sudah menyatakan komitmennya untuk melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas PETI di daerah ini.
Lebih lanjut, Fadli juga menyuarakan keresahan masyarakat yang merasa daerahnya dirusak oleh para pelaku tambang ilegal, yang sebagian besar disebut berasal dari luar Kabupaten Buol.
“Sampai kapan kita membiarkan praktik PETI berkeliaran di Kabupaten Buol? Sampai kapan kita membiarkan alam kita diobrak-abrik oleh para penambang ilegal dari luar daerah?,” tegasnya.
Para cukong PETI ini, katanya, datang ke Buol bukan untuk membangun, tapi merusak. Ia mendesak Polsek Bonubogu dan pihak terkait lainnya untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah Lokodoka.