Nasional

Alasan OJK Cabut Izin Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun

×

Alasan OJK Cabut Izin Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Liputan6/Hibata.id

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang LembagaPenjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentangPengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

Adapun secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen.

OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600