Politik

Alasan PDIP Surati KPU, Tolak Hasil Pemilu 2024 Pakai Sirekap

×

Alasan PDIP Surati KPU, Tolak Hasil Pemilu 2024 Pakai Sirekap

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memimpin Rapat Koordinasi yang berlangsung di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (22/11). Foto: DPP PDIP/Hibata.id
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memimpin Rapat Koordinasi yang berlangsung di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (22/11). Foto: DPP PDIP/Hibata.id

Hibata.id – PDIP mengeluarkan surat pernyataan penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. PDIP juga menolak keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.

Surat eksternal PDIP ini bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 seperti dilihat pada Rabu (21/2/2024). Surat penolakan ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang ‘Pacul’ Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditujukan kepada KPU.

Dalam suratnya, PDIP menyatakan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga menurut PDIP penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

Baca Juga:  Profil Zakaria Saman, Mantan Menteri Pertahanan GAM yang kini Calon Gubernur Aceh

Baca Juga: Profil Singkat AHY yang Kini Jadi Menteri ATR Jokowi

“KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat,” demikian bunyi poin 2 surat PDIP dilansir media ini.

Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu, menurut PDIP, harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.

Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umnum berbunyi: “Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali”.

Baca Juga:  IRIS Dinyatakan Memenuhi Syarat, Miftahudin: Mari Kita Menangkan

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno,” bunyi surat PDIP.

“Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Komitmen Bangun SDM Bonebol Lewat Program MSIB

Baca Juga:  PB HPMIG Kritik Anggota DPR-RI Asal Gorontalo Ikut Menganulir Putusan MK

PDIP juga meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian meminta membuka hasil audit forensik tersebut kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Keputusan PDIP itu berdasarkan dengan adanya dugaan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU memerintahkan kepada seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilu di tingkat pleno PPK dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600