Hibata.id – Alat berat yang direncanakan akan digunakan di lokasi pertambangan rakyat di Desa Tolau, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, hingga kini belum juga ditindak. Alat tersebut masih terparkir rapi di sudut desa tanpa adanya garis polisi, meskipun pihak Polsek Paleleh mengaku tengah melakukan penyelidikan.
Pandi Yakop, salah satu warga Desa Tolau, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kapolsek Paleleh yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai ketidaktegasan ini bisa memicu potensi konflik yang lebih besar.
“Selama ini mayoritas warga Tolau masih gelisah karena alat berat itu belum dipulangkan atau diamankan. Kekhawatirannya, sesuatu bisa terjadi pada alat berat itu, apalagi posisinya sangat dekat dengan rumah warga. Jangan sampai muncul kejadian yang tidak diinginkan,” ujar Pandi kepada Hibata.id, Senin (5/5/2025).
Pandi juga mengungkapkan kekhawatiran warga bahwa alat berat tersebut akan digunakan secara diam-diam di area pertambangan rakyat. Bahkan, menurutnya, keberadaan alat berat telah menyebabkan kerusakan pada sebagian jalan kantong produksi yang dibangun warga secara swadaya.
“Jalan kantong produksi yang dibangun warga secara gotong royong kini rusak karena dilalui alat berat itu. Lokasi parkir ekskavator saat ini pun berada di atas jalan yang kami bangun sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jalan tersebut merupakan satu-satunya akses warga menuju kebun dan lokasi tambang rakyat. Kini, warga terpaksa mencari jalur alternatif akibat terhalangnya jalan utama oleh alat berat.
Pandi menegaskan bahwa mayoritas warga Desa Tolau menolak keberadaan alat berat karena dinilai berpotensi merusak lingkungan. Terlebih, lokasi yang dituju oleh alat berat itu berada di sekitar hulu Sungai yang mengalir ke Desa Dopalak—wilayah yang juga bergantung pada sumber air bersih dari daerah tersebut.
“Kami tidak ingin ada konflik lagi dengan warga Desa Dopalak. Kalau nanti terjadi kerusakan lingkungan di hulu, jangan sampai masyarakat Tolau yang disalahkan. Padahal, sumber mata air bersih untuk warga juga ada di sana,” tegasnya.
Atas dasar itu, Pandi meminta Polsek Paleleh segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mendesak agar alat berat tersebut segera dipindahkan dari Desa Tolau.
“Kami berharap alat berat ini diproses secara hukum dan segera disingkirkan dari desa kami. Polisi harus bertindak tegas sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Paleleh, Iptu Ridwan mengaku sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut soal alat berat yang di rencanakan akan digunakan di lokasi pertambangan rakyat di Desa Tolau.
“Saat ini kita tahap penyelidikan. Semua sudah diatur dalam penegakan hukum, dan proses yang dilalui saat ini adalah penyelidikan, mengumpulkan bukti dan lain-lain,” kata Iptu Ridwan kepada Hibata.id, pada Rabu (28/4/2025) malam.
Ia menambahkan bahwa setelah tahap penyelidikan rampung, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Buol untuk penindakan lebih lanjut, mengingat penanganan kasus PETI berada di bawah kewenangan Polres dan Polda, bukan Polsek.
Namun, alih-alih melakukan penyelidikan mendalam, alat berat yang diduga akan digunakan di lokasi pertambangan rakyat Desa Tolau hingga kini belum juga disegel. Padahal, penyegelan merupakan langkah awal dalam penegakan hukum serta sinyal penting bahwa aturan masih ditegakkan di wilayah tersebut.