Hibata.id – Bekas Bupati Boalemo Darwis Moridu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Polda Gorontalo, Kamis (20/06/2024).
Baca Juga: 7 Pasangan Bukan Muhrim di Gorontalo Kedapatan Sedang Indehoy
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pembangunan JUT. Proyek yang seharusnya meningkatkan akses para petani ke lahan pertanian, ternyata tidak berjalan sesuai rencana.
Penyidik Polda Gorontalo menemukan, bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya dari perencanaan awal.
Baca Juga: Desa Muara Bone, Bone Bolango Diterjang Banjir
Selain Darwis, penyidik Polda Gorontalo juga menetapkan 6 tersangka lainya. Diantaranya ST, SK, SA, EN dan SH yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi jalan tani itu.
Baca halaman berikutnya…