Hibata.id — Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berinisial Bripda B diduga terlibat kasus penipuan dengan modus menjalin hubungan asmara dengan sejumlah perempuan. Aksi ini dilakukan demi melunasi utang dari pinjaman online (pinjol) dan kebiasaan berjudi daring.
Kasus ini sempat ramai di media sosial setelah beberapa unggahan memperlihatkan kedekatan Bripda B dengan sejumlah wanita.
Aksi oknum anggota kepolisian itu diduga kuat sebagai upaya mendapatkan keuntungan pribadi dengan memanfaatkan hubungan emosional.
Terbaru, Bripda B yang bertugas di Unit K-9 Direktorat Samapta Polda Jateng telah menjalani pemeriksaan dan dijatuhi sanksi awal.
Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kapolda Jawa Tengah, yang meminta agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, penanganan kasus dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng dan kini memasuki tahap persidangan etik.
“Kasus ini sudah ditangani. Para korban telah dipanggil dan diperiksa. Saat ini Bid Propam masih mendalami rekam jejak pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut,” ujar Artanto, Senin (7/7/2025), dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.
Menurutnya, proses etik akan menentukan bentuk sanksi yang dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung beratnya pelanggaran.
“Sidang kode etik akan segera digelar. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksinya bisa sampai pemecatan,” tegasnya.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang mencoreng nama institusi. Kasus ini menjadi peringatan penting di tengah upaya membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian.