Kota Gorontalo

APK di Kota Gorontalo Mulai Ditertibkan

×

APK di Kota Gorontalo Mulai Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo saat melakukan penertiban APK). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo saat melakukan penertiban APK). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh titik keramaian di Kota Gorontalo mulai ditertibkan sejak Ahad (11/2/2024) dini hari.

Penertiban dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.

Penertiban APK itu berkenaan dengan tibanya masa tenang yang merupakan bagian dari tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Baca Juga:  Sekda Kota Gorontalo: SPBE Berperan Penting Mewujudkan Percepatan Transformasi Digital

Diketahui, di masa tenang para kontestan tidak diizinkan untuk melaksanakan kampanye, termasuk melakukan sosialisasi melalui APK.

“Dini hari tadi, kami bersama Bawaslu melakukan penertiban APK para calon peserta Pemilu,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau

Baca juga: ​​Ini Cara Marten Taha Sukseskan Pemilu 2024

Baca Juga:  Badan Keuangan Kota Gorontalo Gelar Bimtek, Ini Tujuannya

Dalam penertiban tersebut, kata Mulky, pihaknya terlebih dahulu menyasar APK yang ada di jalan-jalan protokol di seluruh wilayah Kota Gorontalo.

Selepas itu, katanya, pihaknya menyasar APK yang ada di jalan-jalan kelurahan hingga ke gang-gang.

Mulky bilang, penertiban akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan, sampai tanggal 13 Februari.

Baca Juga:  Dinsos PM Kota Gorontalo Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Soal Program PESIAR

Meski begitu, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin semua APK yang terpampang di Kota Gorontalo sudah turun sebelum tanggal 13 Februari.

“Penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur,” pungkasnya

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600