Hibata.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap pada hari ini, Sabtu, 19 April 2025. Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan tetap yang menyebutkan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, sistem ganjil genap ditiadakan setiap akhir pekan, termasuk hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat atau lebih, baik dengan pelat nomor ganjil maupun genap, bebas melintasi ruas jalan di wilayah yang biasanya diberlakukan sistem ganjil genap tanpa khawatir terkena sanksi.
Mobilitas Masyarakat Lebih Fleksibel
Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas akhir pekan, termasuk berwisata, berbelanja, atau mengunjungi keluarga tanpa pembatasan mobilitas.
Meski demikian, warga diimbau tetap bijak dalam menggunakan kendaraan pribadi, mengingat volume lalu lintas pada akhir pekan di Jakarta cenderung meningkat, terutama di kawasan pusat perbelanjaan, destinasi wisata, dan jalur akses menuju jalan tol.
Penerapan sistem ganjil genap bertujuan utama untuk mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.
Selain didasarkan pada Peraturan Gubernur, kebijakan ini juga mengikuti arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, maupun KRL Commuter Line.
Penggunaan angkutan umum selain membantu menekan angka kemacetan, juga mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan melalui pengurangan emisi karbon di wilayah ibu kota.
Meski sistem ganjil genap tidak diberlakukan hari ini, pengawasan lalu lintas tetap dilakukan baik melalui petugas di lapangan maupun sistem tilang elektronik (ETLE) yang tersebar di berbagai titik strategis.
Masyarakat diingatkan agar tetap mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas lainnya demi menjaga ketertiban serta keselamatan bersama.
Sistem ganjil genap akan kembali diaktifkan pada Senin, 21 April 2025, dengan waktu dan lokasi yang telah ditentukan. Pengendara diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah daerah guna menghindari sanksi dan memastikan perjalanan berlangsung aman dan tertib.
Daftar 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta:
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Paseban – Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari