Hibata.id – Polemik antara manajemen Mie Gacoan dan pekerja di Kota Gorontalo belum juga menemukan titik terang. Kali ini, Pemerintah Kota Gorontalo berencana bakal menempuh jalur hukum terhadap pihak manajemen.
Musabab, hingga kini pihak Mie Gacoan tak kunjung menyelesaikan kewajiban membayar upah pekerja. Tindakan tegas akan diambil dengan melayangkan surat peringatan kedua pada awal pekan ini.
“Besok kami kirimkan surat peringatan kedua. Jika tidak diindahkan, kami akan bawa kasus ini ke jalur hukum,” kata Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, Minggu (13/7/2025), di Rumah Jabatan Wali Kota.
Adhan menyatakan prihatin terhadap nasib para pekerja yang belum menerima gaji mereka selama berbulan-bulan. Ia menduga manajemen Mie Gacoan tidak berniat menyelesaikan hak-hak para buruh.
“Sudah cukup lama persoalan ini dibiarkan. Saya sangat kasihan dengan para pekerja yang tidak tahu kapan hak mereka dipenuhi,” ujarnya.
Senada dengan Pemerintah Kota, kuasa hukum buruh Mie Gacoan, Rongki Ali Gobel dan Agung Datau, juga tengah mempersiapkan pelaporan pidana terhadap pihak perusahaan.
“Kami sedang menyusun materi laporan. Jika sudah rampung, kami segera ke Polresta Gorontalo Kota,” ungkap Rongki, saat ditemui secara terpisah.
Selain laporan pidana, tim kuasa hukum juga akan melayangkan aduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Gorontalo.
Langkah ini diambil setelah perusahaan diduga ingkar atas kesepakatan yang pernah tercapai dalam mediasi bersama DPRD Kota Gorontalo.
“Mereka berjanji menyelesaikan dalam satu minggu, tapi sampai sekarang tak ada realisasi,” ujar Rongki.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja, Maryam Bokiu, membenarkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi mediasi jika laporan resmi telah masuk.
“Begitu laporan diterima, kami segera memanggil kedua pihak untuk mediasi,” kata Maryam.
Ia menambahkan, jika mediasi gagal membuahkan kesepakatan, maka akan diterbitkan risalah perselisihan hubungan industrial sebagai dasar hukum untuk dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).