Editorial

Banggai dan Potret Suram Kabupaten Layak Anak

×

Banggai dan Potret Suram Kabupaten Layak Anak

Sebarkan artikel ini
Papan reklame dipenuhi iklan rokok diruas jalan umum Jl. DI Panjaitan kompleks Tugu Adipura Kota Luwuk (Foto: Hibata.id)
Papan reklame dipenuhi iklan rokok diruas jalan umum Jl. DI Panjaitan kompleks Tugu Adipura Kota Luwuk (Foto: Hibata.id)

Walaupun kebijakan tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui Perda Nomor 17 Tahun 2021, berbagai indikator pendukung, seperti kawasan tanpa rokok dan larangan iklan rokok, masih belum terealisasi dengan baik.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai, Lesmana Kulab, mengakui banyaknya reklame rokok yang kembali bertebaran di berbagai lokasi.

Scroll untuk baca berita

“Penertiban adalah kewenangan Satpol PP. Sampai saat ini, kami belum mengeluarkan rekomendasi untuk pemasangan iklan rokok,” jelas Lesmana.

Baca Juga:  Cara Mengatur Keuangan Jelang Ramadan 2024

Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap Satpol PP segera bertindak untuk menertibkan reklame-reklame yang melanggar aturan tersebut.

Satpol PP Mengaku Butuh Koordinasi

Kepala Satpol PP Kabupaten Banggai, Kamaluddin Djano, menyebutkan bahwa penertiban reklame rokok membutuhkan kerja sama lintas dinas.

Baca Juga:  Hukum Mimpi Basah Ketika Tengah Menjalankan Ibadah Puasa
Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP Banggai, dan Banggai Generation for Tobaco Control, kembali turun untuk melakukan penertiban spanduk iklan rokok yang masih terpasang di beberapa tempat umum, seperti area sekitar Bandara, Terminal, Lapak Warung serta beberapa kios di kawasan, Bandara Bubung, Terminal KM. 8, dan Lokasi Pantai Wisata Kilo Lima, Kamis (11/7/2019) FOTO: DKISP Kabupaten Banggai/laman Facebook)
Satpol PP Banggai turun untuk melakukan penertiban spanduk iklan rokok yang masih terpasang di beberapa tempat umum, seperti area sekitar Bandara, Terminal, Bandara Bubung, Terminal KM. 8, dan Lokasi Pantai Wisata Kilo Lima, Kamis (11/7/2019) silam. FOTO: DKISP Kabupaten Banggai/Laman Facebook)

“Kami membutuhkan koordinasi dari dinas terkait seperti DKISP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menentukan titik-titik yang harus ditertibkan,” ujarnya.

Tanpa informasi dari OPD terkait, Satpol PP mengaku sulit melakukan penindakan yang tepat.

Meskipun aturan sudah jelas, masih banyak kebingungan dalam implementasinya. Kamaluddin mengungkapkan bahwa, operasi penertiban bisa terhambat karena kurangnya koordinasi, terutama dalam hal perpajakan.

Baca Juga:  KPU Gorut Pastikan Distribusi Logistik Pemilu Daerah Terpencil

Hal ini dapat menyebabkan benturan antara penegakan aturan dan upaya pengumpulan pajak.

Tantangan Pajak dan Realisasi PAD

Ironisnya, di tengah pelanggaran yang merajalela, Bapenda Kabupaten Banggai justru mulai kembali memungut pajak dari iklan rokok.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600