Walaupun kebijakan tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui Perda Nomor 17 Tahun 2021, berbagai indikator pendukung, seperti kawasan tanpa rokok dan larangan iklan rokok, masih belum terealisasi dengan baik.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai, Lesmana Kulab, mengakui banyaknya reklame rokok yang kembali bertebaran di berbagai lokasi.
“Penertiban adalah kewenangan Satpol PP. Sampai saat ini, kami belum mengeluarkan rekomendasi untuk pemasangan iklan rokok,” jelas Lesmana.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap Satpol PP segera bertindak untuk menertibkan reklame-reklame yang melanggar aturan tersebut.
Satpol PP Mengaku Butuh Koordinasi
Kepala Satpol PP Kabupaten Banggai, Kamaluddin Djano, menyebutkan bahwa penertiban reklame rokok membutuhkan kerja sama lintas dinas.

“Kami membutuhkan koordinasi dari dinas terkait seperti DKISP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menentukan titik-titik yang harus ditertibkan,” ujarnya.
Tanpa informasi dari OPD terkait, Satpol PP mengaku sulit melakukan penindakan yang tepat.
Meskipun aturan sudah jelas, masih banyak kebingungan dalam implementasinya. Kamaluddin mengungkapkan bahwa, operasi penertiban bisa terhambat karena kurangnya koordinasi, terutama dalam hal perpajakan.
Hal ini dapat menyebabkan benturan antara penegakan aturan dan upaya pengumpulan pajak.
Tantangan Pajak dan Realisasi PAD
Ironisnya, di tengah pelanggaran yang merajalela, Bapenda Kabupaten Banggai justru mulai kembali memungut pajak dari iklan rokok.
Baca halaman berikutnya…