Scroll untuk baca berita
Politik

Bapaslon IRIS Resmi Gugat KPU Bone Bolango ke Bawaslu

×

Bapaslon IRIS Resmi Gugat KPU Bone Bolango ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan, Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS), resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)/Hibata.id
Kuasa hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan, Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS), resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)/Hibata.id

Hibata.id – Kuasa hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan, Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS), resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Gugatan ini diajukan menyusul hasil verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan KPU terhadap pasangan calon perseorangan tersebut, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Viral di Media Sosial

Gugatan ini dilayangkan pada Senin, 18 Agustus 2024, setelah KPU Kabupaten Bone Bolango mengumumkan bahwa pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu gagal lolos dalam pencalonan karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan.

Baca Juga:  KPU Bone Bolango Jadi Kabupaten Pertama Selesaikan Rekapitulasi DPHP

Ketua tim Bapaslon IRIS menuding KPU tidak menjalankan prosedur secara benar dalam tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan.

Baca Juga: PB HPMIG Kritik Anggota DPR-RI Asal Gorontalo Ikut Menganulir Putusan MK

“Kami menilai KPU tidak prosedural dalam menjalankan mekanisme tahapan pencalonan perseorangan ini. Fokus gugatan kami adalah ketidakpatuhan prosedur dalam proses verfak yang dilakukan KPU dan jajarannya,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, membenarkan adanya pengajuan sengketa oleh Bapaslon IRIS.

“Permohonan sengketa dari Bapaslon IRIS telah diterima dan akan dikaji serta diverifikasi administrasinya sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Selanjutnya, akan dibahas dalam rapat pleno apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil,” jelasnya.

Baca Juga:  Megawati dan Surya Paloh Hadiri Pertemuan Prabowo di Istana, Sinyal Koalisi Baru?

Baca Juga: Gasak Puluhan Modem, Dua Cleaning Service Telkom Diamankan

Yulianti juga menyebutkan bahwa saat ini Bawaslu masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

“Bawaslu akan memutuskan melalui rapat pleno apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Diketahui, Bapaslon IRIS dinyatakan tidak lolos dalam pencalonan perseorangan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango karena tidak memenuhi jumlah syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango tahun 2024.

Baca Juga:  Eks Ketum PB HMI Arief Rosyid Masuk Golkar, Terinspirasi Bahlil Lahadalia

Sementara itu, Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu mengatakan, bahwa untuk keberatan itu merupakan hak dari LO bapaslon. Tentu kemudian pihak KPU menerima keberatan tersebut.

“Bahkan saat pleno berlangsung masing-masing bapaslon diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan. Sepanjang keberatan itu dapat dibuktikan, kami berikan kesempatan untuk melakukan koreksi,” kata Sutanty.

“Yang pasti kami KPU akan menyiapkan, bukti-bukti yang sudah dilaksanakan sebagaimana nanti gugatan yang dilayangkan ke KPU,” ia menandaskan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel