Hibata.id – Desa Iloheluma kembali berada di ambang krisis. Setelah sebelumnya menjadi sorotan dalam kasus pertambangan emas tanpa izin tambang (PETI) di wilayah Balayo, kini aktivitas serupa mulai merambah wilayah Iloheluma.
Informasi yang dihimpun pada Sabtu (16/5/2026) mengungkapkan bahwa para pelaku PETI telah memulai proses pengkaplingan lahan di desa tersebut—indikasi kuat bahwa eksploitasi tambang dalam skala besar tengah dipersiapkan secara sistematis.
Padahal, Iloheluma bukanlah wilayah terpencil. Desa ini berada tepat di pusat administratif Kecamatan Patilanggio, sekaligus menjadi lokasi Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Patilanggio.
Namun ironisnya, kehadiran aparat penegak hukum di jantung wilayah ini tampak tak berdampak. Masyarakat mempertanyakan: Apakah Kapolsek Patilanggio akan mengambil tindakan tegas, atau kembali bersikap pasif seperti saat tambang ilegal marak di Balayo?.
Lebih mengkhawatirkan, lokasi aktivitas tambang ini berada sangat dekat dengan bendungan strategis yang menjadi penopang kehidupan warga di wilayah hilir. Jika eksploitasi liar ini dibiarkan, potensi terjadinya bencana ekologis seperti banjir bandang sangat mungkin terjadi.
Hibata.id menghubungi Kapolsek Patilanggio, IPDA Yudi Srita Salim untuk memintai tanggapannya soal PETI yang akan merambah ke wilayah Desa Iloheluma. Alih-alih dijawab, dirinya justru memilih bungkam, bahkan nomor jurnalis Hibata.id disinyalir telah diblokirnya.
Sikap ini bukan hanya tidak etis dan tidak profesional, tetapi juga membuka ruang bagi kecurigaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan aparat dalam praktik tambang ilegal. Sikap tersebut juga memunculkan kesan bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi.
Kondisi ini mendesak atensi dari aparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi, baik Kepolisian Daerah maupun Mabes Polri. Dugaan pembiaran hingga dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas PETI di wilayah hukum Patilanggio harus segera diusut secara transparan dan menyeluruh.
Desa Iloheluma kini akan menjadi korban berikutnya dari kerakusan tambang ilegal dan lemahnya penegakan hukum. Masyarakat setempat berhak atas lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman bencana akibat kelalaian atau pembiaran.