Scroll untuk baca berita
Nasional

BI Tarik Uang Kertas Emisi 1979-1982, Penukaran Diperpanjang hingga 30 April 2025

×

BI Tarik Uang Kertas Emisi 1979-1982, Penukaran Diperpanjang hingga 30 April 2025

Sebarkan artikel ini
Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah dengan emisi tahun 1979, 1980. Sumber foto: Pexels.com/Hibata.id
Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah dengan emisi tahun 1979, 1980. Sumber foto: Pexels.com/Hibata.id

Hibata.id – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran, masing-masing dengan tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. Masyarakat diimbau segera menukarkan uang tersebut sebelum batas waktu penukaran berakhir pada 30 April 2025.

“BI mengingatkan masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah emisi 1979, 1980, dan 1982 agar segera melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Scroll untuk baca berita

Penarikan ini merupakan bagian dari kebijakan berkala Bank Indonesia untuk menjaga kualitas uang yang beredar. Keputusan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992.

Baca Juga:  Pertemuan Paus Fransiskus dan Nasaruddin Umar di Masjid Istiqlal

Pecahan Uang yang Dicabut:

Empat pecahan uang kertas yang ditarik dari peredaran adalah:

  • Rp10.000 Tahun Emisi 1979

  • Rp5.000 Tahun Emisi 1980

  • Rp1.000 Tahun Emisi 1980

  • Rp500 Tahun Emisi 1982

Meskipun uang tersebut telah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah sejak lama, Bank Indonesia memberikan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk melakukan penukaran hingga akhir April 2025.

Menurut BI, penarikan ini dilakukan seiring pertimbangan masa edar uang serta hadirnya uang baru dengan fitur keamanan (security features) yang lebih mutakhir.

Panduan Penukaran Uang Kertas Dicabut

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang kertas tersebut, berikut panduan resmi dari Bank Indonesia:

  1. Pastikan Uang Masih Berlaku untuk Ditukar
    Uang yang ditukarkan harus termasuk dalam daftar yang masih bisa ditukar dan belum melewati tenggat waktu.

  2. Datang ke Lokasi Penukaran Resmi
    Penukaran dapat dilakukan di:

    • Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta

    • Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) di seluruh Indonesia

    • Kantor bank umum yang ditunjuk melayani penukaran

  3. Bawa Uang Kertas Asli
    Uang yang ingin ditukar harus asli dan dalam kondisi layak.

  4. Dokumen Tambahan Tidak Diperlukan
    Secara umum tidak diperlukan dokumen tambahan kecuali dalam jumlah besar yang memerlukan verifikasi.

  5. Penukaran Bernilai Nominal Sama
    Uang kertas lama akan digantikan dengan uang baru bernilai nominal yang setara dan sah untuk transaksi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600