Dengan dibatalkannya SKPN tersebut, apakah keabsahan berkas ZIS masih dianggap sah?. Padahal, rentetan peristiwa dugaan pemalsuan tersebut jelas terjadi yang berujung pada penetapan 3 tersangka.
Baca Juga: Ulah Caleg ZIS, Kepala BNNK Bone Bolango Ikut Jadi Tersangka
Terinformasi, jika pelapor akan menempuh jalur hukum Preaperadilan. Tidak hanya itu, mereka juga akan melaporkan kasus ini ke pidana umum.
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli ketika dikonfirmasi terkait langkah hukum pelapor yang bakal melakukan Preaperadilan, dirinya mengatakan bahwa itu hak semua orang.
“Praperadilan itu adalah hak semua warga negara. Jika pelapor mengambil langkah itu atau melaporkan ke pidana umum silahkan saja,” ia menandaskan.