Hukum

SPBU di Medan Kedapatan Jual BBM Oplosan, Begini kata Pertamina

×

SPBU di Medan Kedapatan Jual BBM Oplosan, Begini kata Pertamina

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyalahgunaan Niaga BBM yang dilakukan oleh oknum pegawai SPBU 14.201.135/Hibata.id
Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyalahgunaan Niaga BBM yang dilakukan oleh oknum pegawai SPBU 14.201.135/Hibata.id

Hibata.id – Polrestabes Medan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh oknum pegawai SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga terduga pelaku, yakni MAL (35), U (58), dan YTP (38). Hal itu disampaikan dalam keterangan resmi kepada awak media, Jumat (7/3/2025).

BBM Ilegal Bukan Produk Pertamina

Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria, menegaskan bahwa BBM yang menjadi barang bukti dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi Pertamina.

“BBM yang disita oleh pihak kepolisian bukan berasal dari Pertamina. Selain itu, truk tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut juga bukan transportir resmi kami,” ujar Satria, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga:  Operasi Patuh 2024, Polresta Gorontalo Kota Utamakan Teguran Tertulis

Menurutnya, pihak Pertamina telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti BBM tersebut. Hasil uji menunjukkan bahwa cairan yang disita tidak memenuhi spesifikasi BBM yang ditetapkan oleh pemerintah.

SPBU Terancam Dikelola Langsung oleh Pertamina

Sebagai bentuk sanksi, Pertamina Patra Niaga telah menghentikan operasi SPBU yang terlibat dalam kasus ini. Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dan SPBU. Tidak menutup kemungkinan, SPBU tersebut akan dialihkan untuk dikelola langsung oleh Pertamina.

Baca Juga:  Warung Miras Dekat Markas Polisi Tilongkabila Kebal Hukum, Ada Bekingan?

“Kami mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan lebih lanjut,” tambah Satria.

Tiga Pelaku Terancam Pidana

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Plt Wakapolrestabes, AKBP Taryono Raharja, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa ketiga pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Taryono.

Pengawasan BBM Ditingkatkan Selama Ramadan

Sejak awal Ramadan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut telah meningkatkan pemantauan terhadap lembaga penyalur BBM bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan BBM selama masa Satgas Ramadan dan Idul Fitri tetap terjaga dengan baik.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Gelar Operasi Patuh Otanaha 2024 dengan Cara Humanis

“Kami rutin melakukan inspeksi ke SPBU resmi Pertamina guna memastikan operasional berjalan sesuai prosedur,” ungkap Satria.

Pertamina juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi energi kepada masyarakat berjalan lancar. Satria mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU melalui call center 135.

“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600