Hibata.id – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai media di Gorontalo menggelar aksi solidaritas pada Selasa (24/12/2024) di depan Kantor Polda Gorontalo.
Aksi ini untuk menuntut Kapolda Gorontalo bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bawahannya terkait kasus penyerangan terhadap wartawan.
Pasalnya, pada Senin (23/12/2024) kemarin, oknum polisi berpangkat Kombes di Polda Gorontalo telah memukul wartawan TV Nasional Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa.
Pemukulan itu dilakukan ketika Ridha Yansa sedang meliput demonstrasi yang digelar oleh HMI Badko Sulawesi Utara – Gorontalo di Polda Gorontalo.
Akibat tangan besi Kombes itu, ponsel milik Ridha Yansa mengalami kerusakan serius pada layar dan LCD, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Insiden itu disebut mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menimbulkan kerugian material bagi korban.
Peristiwa ini yang membawa puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai media di Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa.
Para jurnalis yang ikut serta dalam aksi tersebut menyatakan bahwa penyerangan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Mereka minta, oknum polisi berpangkat Kombes di Polda Gorontalo harus diproses sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
“Kami meminta anggota polisi yang terlibat dalam kekerasan wartawan harus diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wawan Akuba, Ketua AJI Gorontalo.
Dalam aksi yang berlangsung sekitar dua jam, para jurnalis menyuarakan protes mereka dengan menggantungkan ID Card mereka di pagar Kantor Polda Gorontalo.
Mereka juga meminta oknum polisi berpangkat Kombes di Polda Gorontalo harus meminta maaf secara terbuka, dan mengganti ponsel milik Ridha Yansa mengalami kerusakan.
“Kami tak ingin, insiden kekerasan kepada wartawan ini tidak terulang lagi. Sehingga kasus ini harus ditindaklanjuti oleh Polda Gorontalo,” jelas Usman Anapia, salah satu orator.
Diketahui, aksi solidaritas ini juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi jurnalis di Gorontalo, seperti AJI Gorontalo, PWI, dan IJTI.
Mereka mengingatkan bahwa kekerasan terhadap wartawan bukan hanya merugikan individu yang diserang, mengekang kebebasan pers di Indonesia.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Anki, perwakilan dari PWI Gorontalo.
Meskipun berjalan damai, para jurnalis menegaskan mereka akan terus memperjuangkan hak-hak pers untuk mendapatkan perlindungan menjalankan tugas jurnalistik.
Para jurnalis berharap Kapolda Gorontalo segera memberikan klarifikasi dan memastikan pelaku kekerasan terhadap wartawan diproses sesuai hukum, demi menjaga kebebasan pers di Gorontalo.