Scroll untuk baca berita
Kab. Gorontalo

Bupati Gorontalo Layangkan Teguran Tertulis ke Kades Motilango

Avatar of Redaksi ✅
×

Bupati Gorontalo Layangkan Teguran Tertulis ke Kades Motilango

Sebarkan artikel ini
Surat teguran tertulis daro Bupati Gorontalo kepada Kepala Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Noldianto Hongi. (Foto: Istw)
Surat teguran tertulis daro Bupati Gorontalo kepada Kepala Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Noldianto Hongi. (Foto: Istw)

Hibata.id – Bupati Gorontalo melayangkan teguran tertulis kepada Kepala Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Noldianto Hongi. Teguran itu diberikan karena yang bersangkutan dinilai melanggar kewajiban dan larangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Surat bernomor 100/Bag.Pem/2226 tersebut diterbitkan pada 22 Desember 2025. Dalam surat itu, Bupati meminta Noldianto segera menindaklanjuti sejumlah temuan yang dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Salah satu temuan yang disorot adalah kepemilikan dua bidang tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Noldianto Hongi. Kedua bidang tanah itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik AB 1950771 dan AB 1950767. Selain itu, ia juga diminta mengembalikan dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum disetorkan ke kas negara.

Baca Juga:  Seleksi Camat di Gorontalo Libatkan Lembaga Adat, Bupati Tekankan Kearifan Lokal

Bupati Gorontalo juga memerintahkan pengembalian dana Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) kepada bendahara program. Tak hanya itu, Noldianto diwajibkan menyetor Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 67,75 juta ke kas daerah sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga:  Sekda Sugondo: IKM Harus Bangkit, Bersaing di Era Digital

Seluruh kewajiban tersebut harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari sejak surat diterbitkan. Jika tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Noldianto Hongi membenarkan telah menerima surat teguran tersebut. “Sudah, saya sementara berusaha mengurusnya,” kata Noldianto, Rabu, 24 Desember 2025.

Ia mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan dana, khususnya terkait TGR yang menjadi temuan Inspektorat. “Saya baru tiga bulan dilantik, jadi ada yang salah saya bikin,” ujarnya.

Baca Juga:  Langkah Awal Penyusunan APBD, Pemkab dan DPRD Gorontalo Sepakati KUA-PPAS 2026

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, membenarkan penerbitan surat teguran tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kasus ini mencuat di tengah upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel