Hibata.id – Bupati Gorontalo melayangkan teguran tertulis kepada Kepala Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Noldianto Hongi. Teguran itu diberikan karena yang bersangkutan dinilai melanggar kewajiban dan larangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Surat bernomor 100/Bag.Pem/2226 tersebut diterbitkan pada 22 Desember 2025. Dalam surat itu, Bupati meminta Noldianto segera menindaklanjuti sejumlah temuan yang dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Salah satu temuan yang disorot adalah kepemilikan dua bidang tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Noldianto Hongi. Kedua bidang tanah itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik AB 1950771 dan AB 1950767. Selain itu, ia juga diminta mengembalikan dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum disetorkan ke kas negara.
Bupati Gorontalo juga memerintahkan pengembalian dana Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) kepada bendahara program. Tak hanya itu, Noldianto diwajibkan menyetor Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 67,75 juta ke kas daerah sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Gorontalo.
Seluruh kewajiban tersebut harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari sejak surat diterbitkan. Jika tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Noldianto Hongi membenarkan telah menerima surat teguran tersebut. “Sudah, saya sementara berusaha mengurusnya,” kata Noldianto, Rabu, 24 Desember 2025.
Ia mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan dana, khususnya terkait TGR yang menjadi temuan Inspektorat. “Saya baru tiga bulan dilantik, jadi ada yang salah saya bikin,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, membenarkan penerbitan surat teguran tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kasus ini mencuat di tengah upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.












