Hibata.id – Seorang pria berinisial MU (42) warga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Senin 2 September 2024. Ia diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Warga Desak Kepala PLN Pohuwato Dicopot, Mengapa?
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, dalam keterangannya pada Selasa, 3 September 2024, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi setelah kakak sepupu korban, RS (26), melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai dengan nomor laporan LP/B/502/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
“Pelaporan dilakukan oleh kakak sepupu korban yang tinggal di Batui,” ujar Tio.
Baca Juga: AJI Gorontalo Bersama GEF SGP Hidupkan Kembali Padi Ladang di Desa Saritani
Tio menjelaskan lebih lanjut, tindakan asusila ini dilakukan oleh MU yang merupakan ayah tiri dari korban. Perbuatan bejat tersebut sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga saat ini.
“Korban mengaku takut mengungkapkan apa yang dialaminya kepada ibunya karena mendapat ancaman dari pelaku,” jelas Tio.
Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menghubungi kakak sepupunya, RS, dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Tanpa perlawanan, MU ditangkap di rumahnya pada pukul 22.45 WITA. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.