Hibata.id – Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas unik setiap warga negara Indonesia. Dengan pentingnya fungsi NIK dalam berbagai aspek kehidupan, memastikan keaslian NIK KTP menjadi sangat krusial.
Baca Juga: Sudah Mengabdi 20 Tahun, Honorer Nakes Tak Terdaftar di BKN
Hibata.id akan mengulas cara untuk mengecek keaslian NIK KTP agar terhindar dari penipuan atau penyalahgunaan identitas.
1. Menggunakan Website Resmi Dukcapil
Cara pertama dan paling umum adalah dengan memanfaatkan situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Dukcapil di dukcapil.kemendagri.go.id.
- Pilih menu layanan online yang tersedia.
- Masukkan NIK yang ingin Anda cek pada kolom yang disediakan
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Jika NIK tersebut valid dan asli, data identitas yang terdaftar akan muncul. Jika tidak, ada kemungkinan NIK tersebut palsu atau tidak terdaftar.
2. Menghubungi Call Center Dukcapil
Jika akses internet terbatas atau Anda mengalami kesulitan menggunakan situs web, Anda dapat langsung menghubungi Call Center Dukcapil melalui nomor 1500-537.
Baca Juga: Banjir Terjang Gorontalo, Begini Usul Anggota DPRD Erwin Ismail
Baca halaman berikutnya…