Oleh Ketua Dewan Pengarah Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) Bone Bolango, Tomi Laisa
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengembangkan konsep Center Point Bone Bolango (Bonebol) sebagai destinasi wisata kota atau city tourism yang diharapkan menjadi ikon pusat aktivitas masyarakat sekaligus penggerak ekonomi kreatif daerah.
Konsep dasar Destinasi Center Point Bonebol dirancang sebagai ruang publik terpadu yang menggabungkan fungsi pariwisata perkotaan dengan penguatan subsektor ekonomi kreatif.
Kawasan ini disiapkan menjadi pusat interaksi masyarakat, wisatawan, serta pelaku usaha kreatif lokal.
Dalam pengembangannya, pemerintah daerah membangun pedestrian ekonomi kreatif sebagai salah satu syarat uji petik penilaian Kota Kreatif yang digagas pemerintah daerah bersama komunitas ekonomi kreatif Bone Bolango.
Upaya tersebut mengantarkan Bone Bolango ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Kota Kreatif pada 2022.
Sebagai daerah berstatus Kota Kreatif, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan amanah tersebut melalui pembangunan ruang publik yang mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif.
Pedestrian ekonomi kreatif difungsikan sebagai area ramah pejalan kaki dan pengunjung, sekaligus wadah aktivitas ekonomi berbasis potensi lokal.
Di kawasan ini, berbagai subsektor ekonomi kreatif ditampilkan, mulai dari kuliner lokal, kriya, hingga seni pertunjukan.
Fasilitas pendukung seperti kafe tematik dan amfiteater disiapkan untuk memfasilitasi interaksi sosial, pertunjukan seni, serta kolaborasi antarpelaku kreatif.
Konsep tersebut mengintegrasikan ruang fisik pedestrian dengan aktivitas ekonomi kreatif guna menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Model pengembangan ini sejalan dengan penguatan ekosistem Kota Kreatif melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor, termasuk program pengembangan kawasan kreatif seperti KaTa Kreatif.
Ke depan, pemerintah daerah diharapkan segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai penguatan regulasi dalam mengintervensi kebijakan pembangunan.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat peran pelaku UMKM kreatif, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.











