Hibata.id – Bupati Boalemo, Rum Pagau, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Laporan LKPD ini sebagai bagian dari komitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Selasa (31/3), dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK, Hery Purwanto.
Rum Pagau menegaskan bahwa LKPD menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam mengelola keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” kata Rum Pagau.
Ia menyebut penyusunan dan penyampaian LKPD mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik secara profesional dan terbuka.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Boalemo juga berharap BPK terus memberikan pembinaan dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.
“Kami berharap BPK dapat terus memberikan arahan agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan sesuai prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Penyerahan LKPD unaudited tersebut menjadi tahapan awal sebelum BPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini menegaskan upaya Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar pemeriksaan BPK.













