Kriminal

Motor Raib di Masjid Buntulia, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

×

Motor Raib di Masjid Buntulia, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Aksi nekat pencurian sepeda motor terjadi di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia/Hibata.id
Aksi nekat pencurian sepeda motor terjadi di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia/Hibata.id

Hibata.id – Aksi nekat pencurian sepeda motor terjadi di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Pohuwato. Saat pemiliknya khusyuk menunaikan salat Zuhur, motornya justru “pergi tanpa pamit”.

Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama—Polres Pohuwato bergerak cepat dan berhasil menangkapnya.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (28/3) siang. Sekitar pukul 12.30 Wita, korban memarkir sepeda motor Honda Blade hitam di area masjid. Seperti kebiasaan banyak orang, kunci motor masih terpasang—praktis, tapi berisiko.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Limpahkan 5 Tersangka PETI Pohuwato ke Kejaksaan

Tak butuh waktu lama, setelah salat usai, motor tersebut sudah raib. Hilang secepat azan selesai, bahkan tanpa suara.

Laporan pun masuk ke Satreskrim sekitar pukul 14.00 Wita. Tanpa menunggu lama, polisi langsung meluncur ke lokasi, melakukan olah TKP, dan menggali keterangan saksi. Dari sinilah “benang kusut” mulai terurai.

Baca Juga:  Apa Kabar Kasus Aksel, Dugaan Pemerasan dan Persetubuhan Jalan di Tempat?

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial MRI. Polisi kemudian bergerak cepat menuju kediamannya—dan benar saja, pelaku berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, MRI tak bisa mengelak. Ia mengakui aksinya, bahkan sempat “berkreasi” dengan mengubah tampilan motor curian agar tidak mudah dikenali. Sayangnya, usaha itu tak cukup untuk mengelabui polisi.

Petugas pun menyita barang bukti berupa satu unit motor beserta bagian body yang telah diubah. Motor yang sempat “ganti gaya” itu akhirnya kembali ke tangan hukum.

Baca Juga:  Warga Gorontalo Resah Dengan Jual Beli Handphone Daur Ulang

Sehari setelah kejadian, Minggu (29/3/2026), penyidik langsung menggelar perkara. Hasilnya, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Kini, pelaku harus “beristirahat” di Rumah Tahanan Polres Pohuwato sambil menunggu proses hukum berjalan.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel