Scroll untuk baca berita
Buton

Keppres Terbit, Buton Tengah Kini Punya Pengadilan Agama Sendiri

×

Keppres Terbit, Buton Tengah Kini Punya Pengadilan Agama Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Buton Tengah resmi memiliki Pengadilan Agama sendiri setelah Presiden Republik Indonesia/Hibata.id
Kabupaten Buton Tengah resmi memiliki Pengadilan Agama sendiri setelah Presiden Republik Indonesia/Hibata.id

Hibata.id – Kabupaten Buton Tengah resmi memiliki Pengadilan Agama sendiri setelah Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2025.

Keputusan tersebut menetapkan pembentukan Pengadilan Agama Negeri di sejumlah daerah, termasuk Pengadilan Agama Buton Tengah.

Scroll untuk baca berita

Langkah ini menjadi pencapaian penting bagi Kabupaten Buton Tengah yang baru memasuki usia lebih dari satu dekade.

Kehadiran Pengadilan Agama di daerah tersebut mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum tanpa harus bergantung pada wilayah lain.

Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, menyambut baik terbitnya Keppres tersebut. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah pusat atas kepercayaan yang diberikan kepada daerahnya.

Baca Juga:  Dorong Ekonomi Warga, Bupati Buton Tengah Wajibkan OPD Gunakan Sound System Lokal

“Alhamdulillah ya Allah. Terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia atas diterbitkannya Keppres ini. Di usia yang relatif muda, Buton Tengah telah mendapat kepercayaan untuk berdiri mandiri dalam pelayanan peradilan agama,” ujar Azhari melalui pernyataan resminya, Kamis (15/1/2026).

Menurut Bupati Azhari, kehadiran Pengadilan Agama Buton Tengah akan meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara perdata agama seperti perceraian, warisan, dan persoalan keluarga lainnya.

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah juga menegaskan komitmennya untuk mendukung operasional lembaga peradilan tersebut. Salah satu langkah konkret yang direncanakan adalah pembangunan kantor Pengadilan Agama pada tahun 2026.

Baca Juga:  Buton Tengah Salurkan Bantuan Pangan 2025, Bupati Tegaskan Tidak untuk PPPK

“Pemerintah daerah siap mendukung penuh agar Pengadilan Agama Buton Tengah dapat segera beroperasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Azhari.

Bupati Buton Tengah turut memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Agama Buton, Kamarudin, SH. Ia menilai peran aktif dan dukungan Kamarudin sangat membantu percepatan proses pembentukan Pengadilan Agama di Buton Tengah.

Upaya menghadirkan Pengadilan Agama Buton Tengah telah berlangsung sejak Agustus 2025. Pemerintah daerah saat itu menyerahkan hibah lahan kepada Pengadilan Agama Buton sebagai bagian dari persiapan pendirian kantor baru.

Baca Juga:  Sertijab di Kantor DPRD, Bupati Buton Tengah Soroti Pejabat Bermukim di Luar Daerah

Proses panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya Keppres Nomor 40 Tahun 2025. Keputusan ini sekaligus menandai babak baru dalam pelayanan hukum bagi masyarakat Buton Tengah.

Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Buton Tengah, masyarakat kini dapat mengakses layanan peradilan agama secara lebih cepat, mudah, dan dekat.

Pemerintah daerah berharap keberadaan lembaga ini mampu memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel