Buton

Polres Buton Tengah Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa, Tiga Kasus Diselidiki

×

Polres Buton Tengah Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa, Tiga Kasus Diselidiki

Sebarkan artikel ini
Polres Buton Tengah melalui Unit Tipidkor menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Dana Desa di tiga kecamatan. Dua kasus diverifikasi, satu menunggu audit inspektorat/Hibata.id
Polres Buton Tengah melalui Unit Tipidkor menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Dana Desa di tiga kecamatan. Dua kasus diverifikasi, satu menunggu audit inspektorat/Hibata.id

Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah melalui Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terus memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa dengan menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat hingga Triwulan I tahun 2026.

Kepala Satreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, menegaskan pihaknya aktif merespons setiap laporan dugaan penyimpangan keuangan negara, khususnya yang bersumber dari Dana Desa.

Scroll untuk baca berita

“Setiap laporan kami tindaklanjuti melalui proses verifikasi dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi serta mengumpulkan bukti awal,” ujar Busrol di Buton Tengah, Jumat (27/3/2026).

Sepanjang Triwulan I 2026, Unit III Tipidkor menerima beberapa pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi Dana Desa di wilayah tersebut. Dari laporan yang masuk, penyelidik telah memverifikasi dua kasus yang dinilai memiliki indikasi kuat.

Baca Juga:  TP-PKK Buton Tengah Sukses Tekan Stunting, Kini Fokus Edukasi Gizi Seimbang

Kasus pertama terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu desa di Kecamatan Gu.

Sementara itu, kasus kedua menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Mawasangka yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.

Selain itu, satu kasus lain di Kecamatan Lakudo saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil audit investigasi dari inspektorat provinsi.

“Untuk satu desa di Lakudo, kami masih menunggu hasil audit investigasi yang akan segera keluar,” kata Busrol.

Baca Juga:  Perkuat Fondasi Keagamaan, Pemkab Buton Tengah Luncurkan Program “Kota Santri”

Data Pendukung dan Rekam Jejak

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, kinerja Unit III Tipidkor menunjukkan peningkatan signifikan. Sepanjang 2025, unit tersebut menangani dua perkara dugaan korupsi.

Satu kasus diselesaikan melalui tahap penyelidikan dengan pengembalian kerugian negara. Sementara satu perkara lainnya ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga dinyatakan lengkap (P.21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Buton.

Upaya Pencegahan dan Pengawasan

Polres Buton Tengah juga memperkuat langkah pencegahan dengan meningkatkan pengawasan langsung di lapangan serta mempererat koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Baca Juga:  Denda hingga Rp50 Juta, Pemkab Buteng Bakal Tertibkan Kafe dan Miras

Pengawasan tidak hanya difokuskan pada Dana Desa, tetapi juga mencakup anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, serta berbagai program pemerintah lainnya.

Busrol mengingatkan seluruh pengelola anggaran agar menjalankan tugas secara transparan dan sesuai aturan.

“Pengelolaan keuangan negara harus transparan, akuntabel, dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya.

Polres Buton Tengah berharap langkah pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten dapat mendorong pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel