Hibata.id – Untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 11 Tahun 2009, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menggelar razia di sejumlah arena biliar dan kos-kosan pada Sabtu malam, 15 Maret 2025. Razia ini juga menyasar toko-toko yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal.
Dalam operasi yang berlangsung malam itu, tim Satpol PP menemukan beberapa pelanggaran. Di salah satu toko yang terletak di kompleks Taruna Remaja, petugas menemukan peredaran miras tanpa izin. Sementara itu, di salah satu kos-kosan di Jalan Gelatik, tiga penghuni kedapatan melanggar aturan hunian sementara.
Di arena biliar, petugas juga mendapati beberapa tempat yang melanggar ketentuan jam operasional. Sebagai tindakan tegas, petugas menyita empat stik biliar dari arena yang beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Penyidik Satpol PP Kota Gorontalo, Sucipto Ayahu, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya rutin penegakan Perda. “Kegiatan semalam adalah bagian dari penegakan Perda. Kami menemukan beberapa pelanggaran, termasuk pasangan bukan muhrim di kos-kosan dan pelanggaran jam operasional di arena biliar,” ujar Sucipto.
Ia juga menambahkan bahwa Satpol PP akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan menindak pelanggaran dengan tegas sesuai Perda. Harapan kami, masyarakat bersama-sama menciptakan Kota Gorontalo yang aman dan tertib,” tambahnya.
Dengan adanya surat edaran yang telah diterbitkan, seluruh pemilik usaha hiburan dan penghuni kos-kosan diharapkan untuk lebih mematuhi ketentuan yang berlaku. Satpol PP Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.













