Kota Gorontalo

Diduga Lakukan Maladministrasi, Adhan Kritik Keras Kantor Pertanahan Kota Gorontalo

×

Diduga Lakukan Maladministrasi, Adhan Kritik Keras Kantor Pertanahan Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kondisi rapat di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Kondisi rapat di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo menuai kritik keras dari Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Ia menilai lembaga tersebut sarat maladministrasi, terutama dalam penerbitan sertipikat tanah.

“BPN Kota Gorontalo banyak membuat kesalahan dalam menerbitkan sertipikat,” kata Adhan.

Adhan merinci sejumlah dugaan kekeliruan. Pertama, terkait dokumen pemanfaatan aset Blue Marlin. Menurut dia, Kantah Kota Gorontalo menerbitkan dua dokumen dengan masa berlaku berbeda, masing-masing 20 dan 30 tahun.

Dokumen tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota Gorontalo dan pihak pengguna hak guna bangunan (HGB) yang disepakati sejak 2002.

Baca Juga:  ​​Pasar Senggol di Kota Gorontalo akan kembali Digelar

Masalahnya, dokumen pemanfaatan lahan yang diterbitkan Kantah justru mencantumkan masa berlaku sejak 2008.

Persoalan itu dibahas dalam rapat di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa, 20 Januari 2026. Rapat dihadiri Kepala Kantah Kota Gorontalo Kusno Katili beserta dua pejabat lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kusno mengakui adanya dua dokumen pemanfaatan aset dan kekeliruan penentuan awal masa pemanfaatan.

“Yang sah itu tahun 2002. Dan yang benar masa berlakunya 20 tahun,” kata Kusno, seperti disampaikan Adhan.

Atas kekeliruan tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo mendesak Kantah segera memperbaiki kesalahan administrasi yang telah dilakukan.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Gelontorkan Rp 107 Miliar untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem

Dugaan maladministrasi kedua, kata Adhan, berkaitan dengan HGB milik Bank SulutGo. Ia menyebut objek HGB tercatat berada di Kecamatan Kota Tengah, sementara bangunan yang digunakan bank tersebut berada di Kecamatan Kota Selatan.

“Dalam HGB lokasinya di Kota Tengah, tapi bangunannya ada di Kota Selatan,” ujar Adhan.

Adapun dugaan ketiga menyangkut transaksi rumah toko (ruko) di Jalan Nani Wartabone yang dijual Adhan kepada Zainudin Hasan senilai Rp 1,5 miliar. Menurut dia, pembayaran belum lunas, namun sertifikat sudah dibalik nama.

“Saya jual Rp 1,5 miliar. Yang dibayar baru sekitar Rp 1 miliar, tapi sudah dilakukan balik nama oleh BPN Kota Gorontalo,” kata Adhan.

Baca Juga:  Paripurna Fraksi Rampung, Ranperda Pembentukan Bapenda Gorontalo Lanjut ke Tahap Berikut

Adhan menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia berencana mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kantor wilayah dan kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

“Masalah seperti ini bukan hanya di Gorontalo, tapi hampir di semua daerah. Ini perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Ia bahkan mendorong adanya aksi protes terhadap Kantah Kota Gorontalo. “Kalau dengan pemerintah saja mereka berani, apalagi dengan masyarakat,” kata Adhan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel