Kota Gorontalo

Lagi, Penghuni Kos Tanpa Identitas dan Pasangan Non-Pasutri di Kota Gorontalo Diamankan

×

Lagi, Penghuni Kos Tanpa Identitas dan Pasangan Non-Pasutri di Kota Gorontalo Diamankan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo pada Jumat malam, 9 Mei 2025. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Sejumlah warga yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo pada Jumat malam, 9 Mei 2025. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah lokasi pada Jumat malam, 9 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus langkah preventif menjelang hari-hari besar keagamaan guna menjaga ketertiban umum.

Razia yang menyasar sembilan titik di Kota Gorontalo ini berhasil mengungkap berbagai pelanggaran, mulai dari keberadaan pasangan non-pasutri di kamar kos hingga temuan minuman keras (miras) yang melanggar aturan.

Operasi dimulai dari wilayah Kecamatan Kota Timur, tepatnya di salah satu penginapan milik Novita di Jalan Bypass. Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan kamar aktif, dua di antaranya dihuni perempuan tanpa identitas yang langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan juga dilakukan di Satelit Café and Room serta beberapa rumah kos lainnya.

Baca Juga:  Tutup Halal Festival 2025, Sekda Soroti Keberhasilan Wali Kota Adhan Tekan Kemiskinan

Masih di Kecamatan Kota Timur, petugas menemukan dua botol miras jenis Cap Tikus di sebuah warung. Saat hendak memeriksa barang dagangan, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari pemilik warung, yang menolak untuk dilakukan pengecekan. Adu mulut pun terjadi, namun situasi berhasil dikendalikan oleh petugas dengan pendekatan persuasif. Miras tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Di tempat lain, sejumlah rumah kos seperti Kost Putri di Jalan Taman Surya, Kost Wawa di Jalan Taman Bunga, dan Kost Mega, didapati pasangan yang bukan suami istri tinggal dalam satu kamar. Temuan serupa juga terjadi di Kost Avia, Jalan Jaksa Agung Suprapto, di mana petugas mendapati dua pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah serta satu botol bir ukuran 1,5 liter.

Baca Juga:  Warning!, Buang Sampah Sembarangan di Kota Gorontalo Akan Kena Denda Rp10 Juta

Ironisnya, pemilik Kost Avia, Rahmat, telah memasang spanduk larangan keras terhadap konsumsi miras di area kos. Namun, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik.

Razia juga menyasar sejumlah kos lain, seperti Kost Tadika Mesra di Jalan Jenderal Sudirman, sebuah kos tanpa nama di Kelurahan Limba U2, serta Kost Arci di Jalan Palma. Di Kost Arci, petugas menemukan dua perempuan dan satu laki-laki tanpa identitas yang jelas.

Baca Juga:  Dari Defisit Rp40 Miliar Jadi Surplus, Wali Kota Adhan Berhasil “Bekeng Bae” Keuangan RSAS

Semua pelanggaran yang ditemukan saat razia saat ini tengah didalami oleh pihak Satpol PP. Para pelanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan ketertiban masyarakat dan mendukung penerapan Perda di Kota Gorontalo,” tegas Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulki Datau.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel