Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan dukungannya terhadap salah satu ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai diberlakukan tahun ini.
Aturan tersebut menegaskan bahwa korban penyalahgunaan narkoba tidak dipidana, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Menurut Adhan, banyak pengguna narkoba sejatinya adalah korban. Karena itu, pendekatan hukum yang tepat bukanlah penjara, melainkan pengobatan dan pemulihan.
“Pemakai ini banyak yang sebenarnya korban. Mereka seharusnya tidak dipidana, tapi diobati supaya tidak pakai narkoba lagi,” ujar Adhan saat rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Pola, Kamis (29/1/2026) siang.
Meski begitu, Adhan menegaskan bahwa sikap lunak tidak berlaku bagi pelaku kejahatan narkoba. Ia menilai penjual, pengedar, terlebih bandar narkoba harus ditindak tegas dengan hukuman berat.
“Kalau penjual narkoba, itu harus dihukum berat. Mereka ini biang keladi. Banyak juga yang datang dari luar daerah dan memasok barang ke Gorontalo,” tegasnya.
Peredaran narkoba sendiri menjadi perhatian serius Wali Kota Adhan sejak awal masa kepemimpinannya. Ia bahkan menabuh “genderang perang” terhadap narkoba dengan membentuk satuan tugas (Satgas) minuman keras (miras) dan narkoba di setiap kelurahan.
Langkah tersebut mulai menunjukkan hasil. Adhan menyebut, peredaran narkoba di Kota Gorontalo perlahan mengalami penurunan. Meski demikian, upaya pemberantasan tetap akan dikawal secara konsisten.
“Alhamdulillah, mulai berkurang. Tapi ini tidak boleh lengah, tetap akan kita kawal terus,” pungkasnya.















