Hibata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Nani Wartabone.
Tepatnya di depan Kantor Bank BTN, Rabu (8/4/2026). Hal ini guna meningkatkan penataan kota dan mengoptimalkan fungsi fasilitas umum.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga estetika kota dan memastikan kawasan publik tertata dengan baik.
Adhan mengatakan persoalan bangunan liar di lokasi tersebut telah berlangsung lama dan melalui berbagai proses mediasi sebelum akhirnya dilakukan penertiban.
“Sejak awal saya menjabat, persoalan ini sudah ada. Ini hanya terkait saluran sepanjang 89 meter yang dipersoalkan oleh satu pihak,” ujar Adhan.
Pemerintah, lanjut dia, telah memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu yang telah ditentukan.
“Kami sudah memberikan waktu tiga hari untuk dibongkar sendiri dan melakukan mediasi berkali-kali, namun tidak tercapai kesepakatan,” katanya.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak yang bersangkutan sempat mengajukan permintaan ganti rugi hingga Rp1,5 miliar. Pemerintah kemudian menawarkan kompensasi sebesar Rp500 juta, namun tidak diterima.
“Sudah kami tawarkan Rp500 juta, tetapi ditolak. Akhirnya tidak mendapatkan kompensasi karena tetap bersikeras,” tegasnya.
Adhan menegaskan penertiban ini dilakukan untuk kepentingan umum serta mendukung penataan kota agar tetap tertib, bersih, dan nyaman.
“Kami menjaga keindahan kota. Jika dibiarkan, kawasan tersebut akan terlihat tidak tertata,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Gorontalo tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk beraktivitas dengan ketentuan tertentu.
“Pedagang tetap bisa berjualan pada malam hari tanpa menggunakan tenda, dengan syarat area harus bersih pada pagi hari,” kata Adhan.
Ia menambahkan pemerintah akan terus menindak bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai bagian dari penegakan aturan.
“Setiap bangunan yang tidak sesuai aturan akan kami tertibkan. Ini bagian dari penataan kota,” ujarnya.
Sementara itu, Branch Manager Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Gorontalo, Irwan Hasbullah, mengapresiasi langkah Pemkot Gorontalo dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Permasalahan ini sudah berjalan sekitar enam tahun dan berbagai upaya telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan pemerintah dan ahli waris, namun belum mencapai kesepakatan,” ujar Irwan.
Ia menilai penertiban tersebut berdampak positif terhadap lingkungan kantor BTN, terutama dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Area kantor kini lebih terbuka dan tidak terhalang. Ini juga mempermudah akses masyarakat, termasuk penyandang disabilitas,” katanya.
Ke depan, pihak BTN berencana menata ulang area tersebut agar lebih representatif dan mendukung operasional layanan.
“Kami akan menyesuaikan dengan rencana awal sebagai akses keluar-masuk yang lebih optimal untuk pelayanan masyarakat,” ujar Irwan.
Ia menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam penataan kota.
“Kami mendukung upaya Pemkot Gorontalo karena memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelayanan publik,” katanya.













