Kota Gorontalo

Adhan Dambea Ancam Polisikan Kontraktor Penunggak TGR

×

Adhan Dambea Ancam Polisikan Kontraktor Penunggak TGR

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat rapat bersama jajarannya. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat rapat bersama jajarannya. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea kembali menunjukkan sikap tegas terhadap kontraktor yang belum menyelesaikan tuntutan ganti rugi (TGR) kepada Pemerintah Kota Gorontalo.

Adhan menegaskan, pihak ketiga yang hingga kini belum membayar kewajiban TGR akan diproses secara hukum.

Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Senin, 25 Mei 2026, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Wawali Kota Gorontalo Resmikan Mazter Digital Printing, Dorong Ekonomi Kreatif

“Yang kena TGR dan sampai saat ini tidak membayar akan saya polisikan,” kata Adhan kepada wartawan.

Tak hanya memberi ultimatum, Adhan juga menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah, khususnya Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), agar tidak meloloskan kontraktor yang masih memiliki tunggakan TGR dalam proses tender proyek pemerintah.

Baca Juga:  Pasar Murni Kota Gorontalo Akan Ditata Kembali

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Ia menilai para kontraktor yang dikenai TGR telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyetujui hasil temuan yang ditetapkan.

“Mereka kan sudah diperiksa oleh BPK, dan menyetujui hasil temuan menjadi TGR,” ujarnya.

Baca Juga:  Wali Kota Adhan Minta di RSUD Aloei Saboe Layani Pasien dengan Hati

Di tempat yang sama, Inspektur Kota Gorontalo Taufiq Dunggio mengungkapkan total TGR pihak ketiga pada 2025 mencapai Rp441 juta.

Taufiq memastikan pihaknya siap menindaklanjuti arahan wali kota dengan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila kewajiban pembayaran tidak segera diselesaikan.

“Sesuai arahan beliau, kita akan melaporkan ke polisi pihak ketiga yang tak membayar TGR,” katanya.