Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Sidak Empat OPD, Puluhan ASN Bolos Saat Jam Kerja

×

Wali Kota Gorontalo Sidak Empat OPD, Puluhan ASN Bolos Saat Jam Kerja

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rabu (26/11/2025). Foto: Humas/Hibata.id
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rabu (26/11/2025). Foto: Humas/Hibata.id

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rabu (26/11/2025).

Hal ini dilakukan untuk memantau kehadiran sekaligus memperkuat kontrol kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.

Scroll untuk baca berita

Dalam kunjungan tersebut, Adhan mendapati tingkat ketidakhadiran pegawai yang dinilai mencengangkan. Di Dinas Kesehatan, lebih dari 70 pegawai tidak berada di tempat tanpa memberikan keterangan.

Baca Juga:  Arena Biliar dan Kos-kosan di Kota Gorontalo di Razia, Ada yang Langgar Aturan

Situasi serupa ditemukan di Dinas Pendidikan dengan lebih dari 50 ASN tidak hadir saat jam kerja berlangsung.

Temuan itu langsung menjadi sorotan Wali Kota. Ia menegaskan perlunya disiplin dan etika kerja bagi seluruh ASN, mengingat absensi yang tinggi dapat mempengaruhi kualitas layanan publik kepada masyarakat.

“Setiap ASN yang meninggalkan kantor wajib membawa surat izin dari atasan. Tidak ada toleransi bagi pegawai yang mengabaikan tanggung jawab kerja,” tegas Adhan saat melakukan sidak.

Baca Juga:  ​​Pasar Senggol di Kota Gorontalo akan kembali Digelar

Adhan menyampaikan bahwa seluruh ASN yang tidak hadir akan dipanggil untuk mengikuti apel khusus pembinaan di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo pada Kamis (27/11/2025).

Pemerintah kota juga menyiapkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) 1 bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan.

“Besok mereka kami minta hadir dalam apel untuk mendapatkan pembinaan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi SP 1 akan langsung diterapkan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga:  Menjelang Akhir Tahun, Pemkot Gorontalo Musnahkan 19.754 Botol Miras

Adhan memastikan sidak tidak berhenti sampai di sini. Evaluasi lapangan akan dilakukan secara berkala sebagai upaya membenahi birokrasi, meningkatkan profesionalitas, serta memperkuat integritas aparatur daerah.

Ia menegaskan bahwa ketegasan ini bukan sekadar penindakan, tetapi menjadi langkah strategis untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintah daerah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel