Kerugian Moral dan Kepercayaan Publik
Dampak penggunaan ijazah palsu tidak hanya terbatas pada sanksi hukum tetapi juga kerugian moral. Praktik ini mencerminkan rendahnya integritas dan etika politik, yang pada akhirnya dapat mengikis kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
Baca Juga: Fenomena Serangan Fajar, Lahirkan Anggota Legislatif Baru di Bonebol?
“Kepercayaan publik adalah aset terpenting dalam demokrasi. Ketika caleg menggunakan ijazah palsu, ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap kejujuran dan integritas, dua nilai yang seharusnya menjadi dasar dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Harusnya kata Saleh, pemilih punya hak untuk mengetahui latar belakang pendidikan calon wakilnya di legislatif. Penggunaan ijazah palsu oleh caleg dapat merusak dasar kepercayaan ini dan berpotensi mengurangi partisipasi publik dalam proses demokrasi.
Dengan begitu, penggunaan ijazah palsu oleh caleg bukan hanya masalah hukum tetapi juga etika dan moral. Tindakan ini menunjukkan pentingnya mekanisme verifikasi yang ketat oleh partai politik dan lembaga terkait dalam proses pencalonan legislatif.
Demokrasi yang sehat membutuhkan transparansi, kejujuran, dan integritas dari semua pihak yang terlibat, termasuk caleg. Masyarakat juga diharapkan aktif mengawasi dan memastikan bahwa calon wakilnya di parlemen adalah individu yang memiliki integritas dan kompetensi yang sesuai.