Hibata.id – Saat ini tengah berhembus kencang informasi soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum calon anggota legislatif (Caleg) di Gorontalo. Ijazah tersebut diduga kuat didapatkan tanpa melalui prosedur yang berlaku di negara indonesia.
Lantas bagaimana konsekuensi jika ada oknum menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan maju sebagai calon legislatif?. Berikut penjelasan salah satu praktisi hukum di Gorontalo.
Fenomena penggunaan ijazah palsu oleh calon legislatif (caleg) kerap kali terjadi. Praktik ini tidak hanya merusak integritas individu yang bersangkutan, tetapi juga berdampak luas pada sistem demokrasi dan kepercayaan publik.
Baca Juga: Ciri-Ciri Ijazah Palsu yang Harus Diketahui
Para ahli hukum dan pengamat politik menekankan bahwa penggunaan dokumen palsu, termasuk ijazah, untuk maju dalam pemilihan legislatif, dapat menimbulkan konsekuensi serius baik dari sisi hukum maupun moral.
Sanksi Hukum yang Berat
Menurut undang-undang yang berlaku, penggunaan ijazah palsu merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum berupa pidana penjara dan denda.
“Pelaku yang terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tentang pemilu serta undang-undang tentang pendidikan,” kata Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. salah satu praktisi hukum di Gorontalo.
Lebih lanjut, Saleh bilang, bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, akan tetapi juga partai politik yang diwakilinya.
“Partai politik perlu melakukan verifikasi yang ketat terhadap dokumen yang diajukan oleh calon anggota legislatif untuk menghindari risiko hukum dan kerusakan reputasi,” tambahnya.
Baca halaman berikutnya…