Scroll untuk baca berita
Parlemen

Deprov Gorontalo Soroti Hibah Organisasi Pemuda yang Dinilai Tidak Berorientasi

Avatar of Hibata.id✅
×

Deprov Gorontalo Soroti Hibah Organisasi Pemuda yang Dinilai Tidak Berorientasi

Sebarkan artikel ini
Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan DPRD Provinsi Gorontalo/Hibata.id
Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan DPRD Provinsi Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan DPRD Provinsi Gorontalo kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Senin (17/11/2025).

Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait.

Ketua Pansus Kepemudaan, Ghalib Lahidjun, menyampaikan bahwa pembahasan diarahkan untuk memperkuat kebijakan pembinaan dan pemberdayaan pemuda secara terukur dan terpadu di daerah.

“Kami mengundang BNN untuk meminta masukan mengenai program P4GN. Salah satu usulan Kepala BNN adalah perlunya program yang terintegrasi,” ujar Ghalib.

Baca Juga:  Sekretariat Deprov Gorontalo Sabet Penghargaan Inovasi Terbaik

Ia menilai selama ini kebijakan anggaran kepemudaan di beberapa OPD berjalan masing-masing tanpa target yang seragam dalam pengembangan organisasi kepemudaan.

“Kebijakan anggaran di OPD terkesan dilepas begitu saja. Tidak ada target pemerintah daerah dalam pengembangan organisasi kepemudaan, sehingga pengelolaan hibah menjadi tidak terarah,” ungkapnya.

Melalui Ranperda ini, Pansus menargetkan agar organisasi penerima hibah memiliki standar dan indikator capaian yang jelas sehingga pendanaan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kapasitas pemuda di Provinsi Gorontalo.

“Kami berharap ketika Perda ini diberlakukan, organisasi penerima hibah memiliki target dan standar dalam penyusunan rencana strategis kepemudaan,” tegas Ghalib.

Baca Juga:  Umar Karim Sebut Pengelolaan Pemerintahan Desa Perlu Penguatan dari Provinsi

Selain BNN, Pansus turut mengundang Dinas Sosial untuk membahas peluang pengembangan ekonomi bagi pemuda. Namun diskusi mengerucut pada kendala persyaratan penerima bantuan yang harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kami ingin mendorong pengembangan ekonomi bagi pemuda, tetapi persyaratan penerima bantuan harus masuk DTKS. Bagaimana dengan pemuda kreatif yang tidak terdata tetapi membutuhkan dukungan untuk mengembangkan bisnis?” jelas Ghalib.

Sejumlah OPD, termasuk Dinas UMKM, Koperasi, dan Pertanian juga memiliki persyaratan serupa, sehingga membatasi akses dukungan bagi pemuda yang berpotensi mengembangkan usaha produktif.

Baca Juga:  Diperiksa Terkait Etik dan Absensi, Mustafa Yasin di Ujung Tanduk PAW

“Ini yang kami dalami dengan Dinas Sosial. Masih ada ruang pembahasan. Kami ingin ada lompatan kebijakan agar pemuda kreatif yang tidak masuk DTKS tetap memperoleh akses bantuan untuk pengembangan bisnis,” tambahnya.

Pansus Kepemudaan akan melanjutkan pembahasan untuk menyempurnakan substansi Ranperda. DPRD berharap kebijakan kepemudaan di Provinsi Gorontalo menjadi lebih terarah, inklusif, dan menjawab kebutuhan generasi muda.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel