Hibata.id – Melalui Rapat Paripurna ke – 135, DPRD Provinsi Gorontalo menerima penyampaian dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penjabat Gubernur Gorontalo Tahun 2023, Senin (04/03/2024).
Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf dan nantinya ditindaklanjuti sesuai undang-undang.
Dalam Paripurna tersebut, Penjabat Gubernur Ismail Pakaya memaparkan pencapaiannya pert selama Tahun 2023. Diantaranya infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan penurunan angka stunting.
Baca Juga:
Yuriko Kamaru Desak Pemerintah Soal Lonjakan Harga Beras
Jelang Ramadan, Bidang PTM Keswa Dikes Bonebol Perkuat Silaturahmi
Paris Jusuf menyampaikan, bahwa laporan pertanggungjawaban kepala daerah, diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2024. Hal itu berkaitan tentang, pemerintahan daerah dan tata tertib DPRD.
“Dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2024 Pasal 69 Ayat (1) tertulis bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Paris Jusuf menjelaskan, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut.
“Kami telah menerima laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur, sesuai dengan tata tertib DPRD kami akan membentuk Pansus,” jelas Paris.
Reporter : Reza Saad