Hibata.id – Ruang pemeriksaan yang terasa padat sejak pagi, langkah Wardiah memasuki kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin menjadi awal dari babak baru kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Kabupaten Banyuasin.
Selasa (9/12/2025) itu, suasana di lantai Pidsus terasa lebih tegang dari biasanya.
Para penyidik sudah bersiap sejak pukul 10.00 WIB, sementara Wardiah datang didampingi kuasa hukumnya, Yuni Mansah.
Di ruangan itulah, setelah berjam-jam pemeriksaan, Kejari Banyuasin akhirnya memastikan satu hal, status Wardiah berubah dari saksi menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka ini, setelah kita mendapatkan dua alat bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H, yang duduk berdampingan dengan Kasi Pidsus, Giovani SH MH.
Kalimat itu menjadi penanda bahwa proses hukum memasuki fase baru. Sejak 30 September 2019 hingga 2024, Wardiah menjabat sebagai bendahara PMI Banyuasin—posisi yang membuatnya mengelola aliran dana hibah dari pemerintah daerah.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat di Dinas Kesehatan selama 2017–2023.
Namun, dugaan penyimpangan selama tiga tahun anggaran, 2019–2021, membawa dirinya duduk di kursi tersangka.
Menurut penyidik, penggunaan dana hibah tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai aturan. Laporan pertanggungjawaban diduga dipenuhi kegiatan fiktif dan mark up, sebuah pola klasik yang sering muncul dalam kasus korupsi anggaran daerah.
“Itu dibuat tersangka W selaku bendahara,” kata Erni membuka modus yang ditemukan timnya.
Perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan kemudian menegaskan kerugian negara mencapai Rp325.362.572, hampir 40 persen dari total dana hibah PMI senilai Rp800 juta.
Anggaran yang seharusnya menggerakkan program kemanusiaan itu justru membuat sebagian kegiatan PMI tidak berjalan maksimal.
“Sehingga program PMI kurang berjalan maksimal,” lanjutnya.
Hari itu, selepas pemeriksaan panjang hingga pukul 14.40 WIB, Wardiah tidak langsung pulang. Kejaksaan menerbitkan surat penahanan.
Ia digiring keluar menggunakan mobil dinas Kejaksaan Negeri Banyuasin menuju Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, tempat ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Alasan penahanan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti,” ujar Erni.
Dalam kasus ini, Wardiah dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999.
Mobil dinas kejaksaan yang membawa Wardiah perlahan keluar halaman kantor Kejari sore itu. Beberapa pegawai yang masih berada di halaman hanya bisa memperhatikan dari kejauhan.
Perjalanan Wardiah dari ruang Pidsus ke balik jeruji akhirnya dimulai—sebuah alur yang tak pernah terbayangkan ketika ia dulu mengelola anggaran PMI di awal masa jabatannya.












