Hibata.id – Seorang pengusaha dari Kabupaten Gorontalo, Pariyem (56), melaporkan seorang oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, berinisial JY, ke Polres Gorontalo atas dugaan penipuan.
Kasus ini mencuat setelah Pariyem dan suaminya merasa dirugikan hingga Rp 550 juta. Dugaan penipuan tersebut bermula ketika JY menghubungi Pariyem untuk menawarkan kerjasama dalam proyek pengadaan kebutuhan pokok.
Baca Juga: BPK dan Kejati Didesak Periksa Kemenag Gorontalo Soal Keterlambatan Tukin ASN
Proyek ini diklaim sebagai bagian dari program bantuan pemberdayaan masyarakat melalui wirausaha mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan.
JY secara berulang membujuk Pariyem dan suaminya untuk bergabung sebagai penyedia dalam proyek tersebut. Namun, pada awalnya, Pariyem menolak tawaran tersebut.
Setelah beberapa kali negosiasi, Pariyem akhirnya setuju untuk menjalin kerjasama bisnis dengan JY. Dalam proses kerjasama itu, korban mentransfer sejumlah uang kepada JY.
Namun, seiring berjalannya waktu, kerjasama tersebut menemui jalan buntu. Karena merasa dirugikan, Pariyem akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Baca Juga: Demi Bayar Hutang, Gadis Cantik di Gorontalo Curi HP dan Laptop Teman
Kapolres Gorontalo, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan tersebut.
“Laporan tersebut baru kami terima pada Jumat (4/10/2024), dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti-bukti,” kata Iptu Faisal.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Respons KPU Kota Gorontalo
Menanggapi pemberitaan yang melibatkan salah seorang anggotanya, Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, memberikan klarifikasi terkait kasus yang melibatkan JY. Dalam pernyataannya, Mario menyampaikan beberapa poin penting untuk meluruskan kabar yang beredar.
Pertama, ia menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mario menekankan bahwa kasus yang diduga melibatkan JY tidak mengganggu proses pemilu yang sedang berlangsung.
Kedua, Mario menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penipuan ini terjadi sebelum JY menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Gorontalo.
“Oleh karena itu, hal tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan lembaga KPU,” kata Mario.
Ketiga, Ketua KPU Kota Gorontalo mengimbau masyarakat dan media agar tidak mengaitkan nama KPU dalam kasus ini. Mario juga menambahkan bahwa saat ini KPU Kota Gorontalo sedang fokus pada persiapan beberapa agenda penting terkait tahapan pilkada, seperti debat calon walikota dan wakil walikota, rapat umum, serta kesiapan logistik pemilu.