Hibata.id – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), menyelenggarakan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Rabu (4/6/2025). Kegiatan ini bertujuan mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok.
Kepala Bidang P2P Dinkes Gorontalo, Jeane Istanti Dalie, memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Ketua Tim Kerja P2PMPTM, Iswan Ahmad, bersama tim teknis. Sosialisasi diikuti oleh seluruh pegawai dan staf Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
“Penerapan kawasan tanpa rokok adalah amanat Perda Nomor 10 Tahun 2014 yang harus dilaksanakan di setiap institusi, termasuk DPRD,” ujar Jeane dalam pemaparannya.
Ia menegaskan bahwa lingkungan kerja bebas asap rokok bukan hanya regulasi formal, tetapi bagian dari investasi jangka panjang untuk menjaga kesehatan sumber daya manusia.
“Asap rokok mengandung ribuan zat berbahaya yang meningkatkan risiko penyakit tidak menular, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Di lingkungan kerja, paparan asap rokok turut menurunkan produktivitas dan meningkatkan risiko kematian dini,” tambahnya.
Jeane menjelaskan bahwa kebijakan KTR tidak bersifat melarang seseorang merokok secara total, melainkan mengatur lokasi khusus untuk merokok agar tidak mengganggu orang lain. Di area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, aktivitas merokok dilarang secara menyeluruh.
Ia juga memaparkan manfaat penerapan KTR, antara lain:
-
Melindungi perokok pasif dari bahaya asap rokok.
-
Meningkatkan kualitas udara dan kenyamanan di ruang kerja.
-
Mendorong produktivitas pegawai.
-
Mengurangi risiko kebakaran akibat puntung rokok.
-
Membangun budaya hidup sehat di tempat kerja.
Dalam sesi teknis, tim Dinas Kesehatan menjelaskan langkah implementasi KTR seperti pemasangan tanda larangan merokok, penyediaan area khusus merokok sesuai standar, serta pentingnya pengawasan kolektif dari semua pihak.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap Kantor DPRD Provinsi Gorontalo bisa menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas asap rokok,” pungkas Jeane.
Dengan penerapan KTR secara konsisten, pemerintah daerah berupaya mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan mendukung gaya hidup bersih demi masyarakat Gorontalo yang lebih peduli pada kesehatan.