Hibata.id – Dinas Perikanan Kabupaten Pohuwato memperketat mekanisme penggunaan rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kuota, namun di lapangan sejumlah warga masih mengeluhkan antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pohuwato, Zainuddin Zakaria, menegaskan bahwa rekomendasi BBM subsidi hanya berlaku bagi nelayan yang memenuhi syarat administrasi.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, pertama dari segi KTP, KTP nelayan, kartu pelaku usaha perencana, terus foto mesin, foto perahu, lalu ada surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai,” katanya.
“Selain itu dokumentasi perahu dan mesin itu harus ditandatangani penyuluh lapangan. Validasi mesin mutlak, karena nomor seri mesin akan dicantumkan di aplikasi dan itu bisa terpantau,” jelas Zainuddin di Pohuwato, Selasa (26/8/2025).
Ia mengungkapkan, proses pengurusan rekomendasi sebelumnya dilakukan secara manual, namun kini sudah melalui aplikasi terintegrasi dengan Kementerian ESDM dan Pertamina.
“Sekarang kita sudah perketat pengurusan permohonan rekom yang ada di nelayan,” katanya.
Terkait antrean panjang dan terbatasnya nozle di SPBU, ia menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Dinas Perikanan.
“Nozle itu ranah SPBU. Setahu saya di SPBU Paguat ada empat nozle, tapi mereka hanya pakai satu. Seharusnya dipisahkan seperti di SPBU lain. Ini harus diklarifikasi ke SPBU,” ungkapnya.
Sebagai contoh, ia menyebut SPBU Marisa yang menjadwalkan pengisian khusus nelayan agar tidak mengganggu kendaraan umum.
“Nelayan kan jam turunnya tidak menentu, otomatis saat mau ngambil harus dilayani. Kalau bahan bakar tidak siap, mereka jelas tidak akan turun melaut,” tambahnya.
Zainuddin menjelaskan, pengurusan rekomendasi dapat dilakukan perorangan maupun kelompok. Untuk perorangan minimal satu galon satu rekom, sedangkan untuk kelompok dihitung berdasarkan jumlah mesin yang diverifikasi penyuluh.
“Misalnya satu kelompok 10 orang dengan 13 mesin, maka dihitung kuotanya dalam satu bulan. Dalam satu trip melaut bisa ambil lima atau enam galon pertalite. Jadi tidak dibatasi, tapi disesuaikan dengan kuota mesin dan jumlah trip mereka,” paparnya.
Ia menegaskan, pengisian BBM juga sudah diatur dengan jadwal. “Di rekom itu ada jadwal, misalnya Kamis dan Senin. Kalau mereka mengisi di luar jadwal, itu harusnya jadi kontrol SPBU.
Karena dalam lembar kontrol SPBU harus menulis sisa kuota di barcode, tanda tangan, dan paraf. Kalau itu tidak dilakukan, berarti ada indikasi pelanggaran,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya indikasi penyalahgunaan rekom.
“Kalau rekom dipakai orang yang namanya tidak ada di daftar, itu indikasi. Contoh, saya yang punya rekom tapi bukan saya yang antre di Pertamina, melainkan orang lain. Atau ada orang yang bawa rekom miliknya sekaligus rekom orang lain, itu juga indikasi penyalahgunaan,” jelasnya.
Zainuddin menegaskan kembali bahwa BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan.
“BBM ini barang subsidi, tidak bisa diperjualbelikan. Hasil evaluasi kami dengan DPRD, memang ada rekom, tapi sebagian disalahgunakan. Kalau kami temukan ada rekom yang disalahgunakan, langsung kami cabut izinnya,” pungkasnya.
Sementara itu, seorang nelayan Pohuwato bernama Soni Samoe mengeluhkan pelayanan di SPBU Paguat. Ia menuding pihak SPBU lebih mengutamakan pengisian BBM dalam galon dibanding kendaraan yang mengantre lama.
“Saya ini nelayan, punya KTP nelayan, punya motor tempel. Tapi malah dilarang isi. Sementara galon-galon dilayani dengan alasan ada rekomendasi. Ini aneh, ada apa sebenarnya?” tegas Soni dengan nada kesal.
Ia menilai seharusnya pengisian BBM tidak boleh mengutamakan galon.
“Saya sudah lebih dari 10 menit mengantri, mereka malah lebih mendahulukan galon. Padahal ini banyak mobil yang menunggu. Kalau benar galon-galon itu untuk melaut, harus ada pengawasan agar tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU Paguat belum memberikan klarifikasi terkait keluhan warga tersebut.













