Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo mulai kehilangan kesabaran terhadap praktik angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang mangkal di luar jalur resmi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Hermanto Saleh, mengeluarkan peringatan keras kepada para sopir angkot yang memilih “terminal bayangan” ketimbang Terminal Sentral yang disediakan pemerintah.
“Mereka yang beroperasi di luar terminal resmi akan kami tindak. Ini sudah melanggar izin,” ujar Hermanto, Kamis, 24 April 2025.
Terminal bayangan—istilah untuk titik-titik mangkal liar di pinggir jalan atau area publik lainnya—telah lama menjadi biang kemacetan dan kekacauan lalu lintas di Kota Gorontalo. Alih-alih menjadi solusi, keberadaannya justru menciptakan kesemrawutan baru yang mencederai wajah kota.
Menurut Hermanto, kendaraan AKDP seharusnya beroperasi dari Terminal Sentral, bukan memilih jalur sendiri. “Kota ini butuh keteraturan. Kita ingin transportasi publik yang tertib, aman, dan nyaman—bukan justru semrawut dan melanggar aturan,” ujarnya.
Dishub berencana melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan melibatkan aparat penegak Perda untuk melakukan penertiban secara menyeluruh. Ini bagian dari upaya perbaikan tata kelola transportasi yang selama ini dinilai longgar pengawasan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari agenda besar Pemerintah Kota Gorontalo dalam merevitalisasi fungsi Terminal Sentral yang belakangan kehilangan peran strategisnya. Di tengah rencana pembenahan infrastruktur dan operasional, Hermanto menegaskan bahwa hanya kendaraan resmi yang akan mendapat ruang di terminal itu.
“Terminal harus kembali menjadi pusat keluar-masuk kendaraan legal. Tidak boleh ada ruang bagi praktik liar yang merugikan semua pihak,” tegasnya.