Hibata.id – Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Gorontalo Tahun 2026 kepada 50 perusahaan, Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Hulonthalo Ballroom, Kota Gorontalo.
Sosialisasi ini bertujuan memastikan perusahaan memahami serta menerapkan ketentuan UMP dan UMS 2026 yang telah ditetapkan pemerintah dalam sistem pengupahan tenaga kerja.
Sekretaris Disnakertrans Provinsi Gorontalo, Siksa Mootalu, mengatakan perusahaan perlu segera menyesuaikan sistem penggajian karyawan sesuai kebijakan upah minimum yang berlaku.
Ia mengungkapkan tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan UMP di Provinsi Gorontalo pada 2025 baru mencapai sekitar 50 persen. Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar kenaikan UMP 2026 tidak berdampak pada menurunnya kepatuhan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini perusahaan dapat memahami regulasi dan melaksanakan kewajiban pengupahan sesuai ketentuan,” kata Siksa saat membuka kegiatan.
Disnakertrans Provinsi Gorontalo menyatakan akan terus mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan upah minimum sebagai bagian dari upaya melindungi hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis di daerah.












