Scroll untuk baca berita
Buton

DPRD Buteng Desak Pemda Segera Registrasi Perda Bantuan Hukum Warga Miskin

×

DPRD Buteng Desak Pemda Segera Registrasi Perda Bantuan Hukum Warga Miskin

Sebarkan artikel ini
RDP DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mendesak pemerintah daerah segera meregistrasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Senin (16/6/2025). Foto: Arwin/Hibata.id
RDP DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mendesak pemerintah daerah segera meregistrasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Senin (16/6/2025). Foto: Arwin/Hibata.id

Hibata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mendesak pemerintah daerah segera meregistrasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang telah disepakati bersama.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Buteng, Mazaluddin, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif menyikapi aduan warga Mawasangka terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang justru menyeret korban menjadi tersangka.

Scroll untuk baca berita

“Kemarin kita telah menetapkan Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Saya ingin mengetahui apakah Perda itu sudah bisa digunakan dalam kasus ini,” kata Mazaluddin dalam RDP bersama eksekutif dan keluarga korban di Gedung DPRD Buteng, Senin (16/6/2025).

Baca Juga:  Pemkab Buton Tengah Tegaskan Disiplin PNS, Guru Wajib Absen untuk Cairkan Gaji

Ia menyoroti bahwa korban adalah seorang perempuan kepala keluarga dari kalangan tidak mampu yang sehari-hari hanya bekerja sebagai pembuat roti. Meski kasusnya sudah ditangani kejaksaan, Mazaluddin menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan pendampingan hukum.

“Ini bukan soal intervensi proses hukum, tapi bentuk kepedulian kita terhadap warga miskin. Kalau Perda sudah disahkan, harusnya bisa diterapkan dengan menghadirkan pengacara bagi korban,” ujarnya.

Pemda Akui Proses Registrasi Perda Masih Berjalan

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Buteng, Aminuhu, mengakui bahwa Perda Bantuan Hukum memang sudah disepakati, namun belum mendapat nomor registrasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Perda ini kami perjuangkan sejak 2020. Sekarang tinggal menunggu kode register dari biro hukum. Setelah itu Bupati akan menandatangani dan perda bisa diundangkan untuk diberlakukan,” jelas Aminuhu.

Baca Juga:  LSM Garuda Usul Konstantinus Fokus Kesehatan dan Spiritualitas Usai Lepas Jabatan Sekda

Ia menambahkan, meski belum teregistrasi, bantuan hukum tetap dapat diupayakan selama perkara belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Namun, dalam kasus ini, pihaknya mendapat informasi bahwa berkas telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita sebenarnya punya forum komunikasi antara pemda, kejaksaan, dan kepolisian. Tapi karena kasus sudah masuk ke pengadilan, ruang intervensinya sangat terbatas,” terangnya.

Mazaluddin menilai lambatnya proses registrasi menjadi hambatan serius dalam penerapan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin. Ia menegaskan bahwa perda tersebut semestinya sudah berjalan sejak disepakati satu bulan lalu.

Baca Juga:  Buton Tengah Siapkan Lahan 10 Hektare untuk Sekolah Rakyat Program Nasional Prabowo

“Saya berharap ini menjadi kasus pertama yang didampingi sesuai amanat perda. Apalagi korban adalah ibu dengan dua anak kecil yang kini harus mendekam di tahanan akibat tuduhan yang patut dipertanyakan,” tegasnya.

Diketahui, kasus yang mencuat di Mawasangka melibatkan seorang ibu berinisial AST yang dilaporkan atas dugaan pengeroyokan. Namun, menurut pengakuan keluarga, AST justru menjadi korban kekerasan di rumah sendiri oleh pihak yang kini melaporkannya.

Aduan tersebut disampaikan keluarga AST ke DPRD Buteng dengan harapan mendapatkan bantuan hukum sesuai kebijakan daerah yang telah disepakati bersama.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600