Hibata.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka guna menyikapi sengketa tapal batas antara Desa Bonemarambe dan Desa Lasori di Kecamatan Mawasangka Timur, Rabu (14/5/2025).
Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Buteng, dipimpin oleh Ketua Komisi I Samirun, didampingi Wakil Ketua Komisi Ibnu Hasmy Wardana dan Asisten I Setda Buteng, Akhmad Sabir.
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Armin, perwakilan Dinas PU, Kabag Hukum, Camat Mawasangka Timur, serta kedua kepala desa yang bersengketa.
Permasalahan tapal batas antara dua desa tersebut belum menemui titik terang meskipun telah dibahas dalam beberapa forum sebelumnya. DPRD menilai penyelesaian ini penting untuk mencegah potensi konflik sosial antarwarga.

Camat Mawasangka Timur, Fitri Syam, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perbedaan persepsi antarwarga terkait batas wilayah telah terjadi cukup lama.
Namun, ia menekankan bahwa penetapan batas administrasi tidak mengubah kepemilikan pribadi atau warisan leluhur.
“Tapal batas hanyalah urusan administratif. Kita semua bersaudara. Mari utamakan masa depan generasi penerus dan tinggalkan ego pribadi dalam penyelesaian ini,” ujar Fitri.
Asisten I Setda Buteng, Akhmad Sabir, menegaskan bahwa proses penetapan batas desa membutuhkan dasar hukum yang kuat serta partisipasi dari seluruh pihak. Ia menambahkan bahwa perbedaan latar historis antara desa menjadi tantangan tersendiri dalam perundingan ini.
“Penegasan tapal batas tidak bisa diputuskan secara sepihak. Komunikasi dan musyawarah antardesa sangat diperlukan,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Buteng, Samirun, menyampaikan bahwa pelaksanaan RDP merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menanggapi keluhan masyarakat serta mencari solusi damai dan berkeadilan.
“Dengan komunikasi terbuka, kita berharap persoalan batas wilayah ini segera selesai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Samirun.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga Desa Bonemarambe mengusulkan agar batas desa digeser ke jalan tani yang memisahkan kedua wilayah, merujuk pada fakta historis yang berkembang di masyarakat. Usulan tersebut diharapkan dapat diterima oleh Pemerintah Desa Lasori.
Menutup rapat, Samirun meminta Pemerintah Daerah Buteng segera membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB-Des) sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, sebagai langkah sistematis dalam menyelesaikan seluruh persoalan batas wilayah di daerah itu.