Scroll untuk baca berita
Parlemen

DPRD Gorontalo Soroti Dugaan Kongkalikong Kemitraan Sawit, Usul Audit Koperasi

×

DPRD Gorontalo Soroti Dugaan Kongkalikong Kemitraan Sawit, Usul Audit Koperasi

Sebarkan artikel ini
Rapat internal Pansus perkebunan kelapa sawit DPRD Provinsi Gorontalo. Foto Oyie
Rapat internal Pansus perkebunan kelapa sawit DPRD Provinsi Gorontalo. Foto Oyie

Hibata.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, Hais Ayuwa, mendesak dilakukannya peninjauan lapangan terhadap skema kemitraan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan petani plasma, koperasi, dan perusahaan.

Dalam rapat pansus baru-baru ini, Hais menyoroti dugaan praktik tidak transparan dalam proses pembayaran hasil panen sawit kepada petani plasma. Menurutnya, mekanisme pembayaran yang dilakukan melalui koperasi berpotensi membuka celah terjadinya kolusi antara koperasi dan perusahaan.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Akses Jalan Rusak ke SDN 13 Tolinggula

“Kita harus turun langsung ke lapangan. Pembayaran hasil sawit dari perusahaan ke petani dilakukan melalui koperasi. Jangan sampai ada kongkalikong yang merugikan petani,” ujar Hais Ayuwa, legislator dari Fraksi NasDem.

Ia juga mengungkap adanya indikasi utang koperasi ke lembaga perbankan yang tidak diinformasikan kepada petani plasma selaku anggota koperasi.

Baca Juga:  Komisi I Deprov Gorontalo Tegaskan OPD Lakukan Kajian Soal Aset Tanah

Dana pinjaman tersebut disebut-sebut digunakan untuk pembiayaan perawatan kebun sawit, namun hanya diketahui oleh pengurus koperasi dan pihak perusahaan.

“Informasi soal utang ini hanya diketahui segelintir pihak. Petani sebagai anggota tidak diberi tahu, padahal mereka yang menanggung bebannya,” jelas Hais.

Atas kondisi ini, ia meminta pansus melakukan investigasi mendalam dan merekomendasikan audit terhadap koperasi sawit yang terindikasi melakukan pelanggaran kemitraan.

Baca Juga:  Inspektorat Didatangi Komisi I DPRD, Ada Apa dengan Rekomendasi Sawit?

“Jika benar ada penyimpangan, maka koperasi tersebut harus diaudit oleh kejaksaan,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Gorontalo dalam menjamin perlindungan hak-hak petani plasma dan memastikan kemitraan perkebunan sawit berjalan adil, transparan, dan sesuai regulasi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel