Hibata.id – Pejabat Fungsional DPRD Provinsi Gorontalo, Akristianto Ahmad, SH, menerima kunjungan kerja dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow pada hari Selasa (17/10/2024).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bolaang Mongondow, Bapak Toni Tumbelaka, bersama 14 anggota lainnya, serta didampingi oleh Kepala Bagian Risalah, Jemy S. Sako, SH.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi terkait alat kelengkapan dewan, tata tertib, dan kode etik bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Rombongan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, yang terdiri dari 15 orang, juga didampingi oleh beberapa pejabat sekretariat.
Akristianto Ahmad, yang didampingi oleh Budhiyanto Naue, SH, menjelaskan fokus kunjungan ini pada diskusi teknis terkait alat kelengkapan DPRD yang belum terbentuk di DPRD Provinsi Gorontalo. Hal ini disebabkan oleh belum adanya pimpinan definitif.
“Alhamdulillah, kami dari tim sekretariat DPRD menerima kunjungan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow. Mereka menanyakan beberapa hal terkait alat kelengkapan dewan dan tata tertib,” ungkap Akristianto.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, DPRD Provinsi Gorontalo baru membahas tata tertib di tingkat tim perumus, dan belum melakukan pembentukan alat kelengkapan dewan karena posisi pimpinan definitif masih dalam proses pengusulan.
Diskusi ini juga menyoroti penyesuaian tata tertib dengan kearifan lokal dan modernisasi sistem undangan. “Kami menjelaskan bahwa undangan di DPRD sudah bisa dikirim melalui jalur elektronik, seperti PDF melalui WhatsApp, dan ini dianggap sah sesuai ketentuan tata tertib,” lanjut Akristianto.
Hasil diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi DPRD Bolaang Mongondow dalam menyusun alat kelengkapan dan tata tertib di daerah mereka. Selain itu, juga diharapkan menjadi referensi bagi DPRD Provinsi Gorontalo dalam proses pengembangan aturan yang lebih modern dan efektif.