Hibata.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Utara-Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/5/2025).
Mereka menuntut pencabutan Undang-undang TNI dan menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Polri.
Dalam orasinya, para mahasiswa juga menyuarakan keprihatinan terhadap berbagai persoalan di Provinsi Gorontalo, khususnya terkait aktivitas pertambangan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Juru bicara aksi, Syawal, menyampaikan bahwa proses penyusunan Undang-undang TNI dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai dengan prinsip dasar perundang-undangan. Ia menyoroti absennya partisipasi publik dan transparansi dalam proses pembahasan undang-undang tersebut.
“Ada dua asas fundamental yang diabaikan oleh DPR, yakni keterlibatan masyarakat dan transparansi. Bahkan, pembahasan Undang-undang TNI kabarnya dilakukan di ballroom hotel, yang menimbulkan tanda tanya soal motif sebenarnya,” tegas Syawal.
Ia juga mengkritik upaya percepatan pengesahan RUU Polri yang menurutnya belum memiliki urgensi substansial untuk direvisi.
“Saat ini, Pemerintah dan DPR terkesan terburu-buru mengesahkan RUU Polri, padahal belum ada kebutuhan mendesak dari revisi undang-undang sebelumnya,” tambahnya.
Menanggapi aksi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Partai Golkar, Moh. Abd. Ghalieb Lahidjun, menyatakan bahwa DPRD akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dan meneruskannya ke DPR RI.

“Kami siap menampung seluruh aspirasi teman-teman mahasiswa. Jika ada dokumen atau naskah akademik, DPRD akan meneruskannya secara resmi ke DPR RI dengan dukungan dari anggota dewan lainnya,” ujar Ghalieb di hadapan massa aksi.
Sebagai bentuk keseriusan, perwakilan mahasiswa menyerahkan naskah akademik terkait Undang-undang TNI dan RUU Polri langsung kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.