Hibata.id – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja di ruang Inogaluma untuk menyusun dan menyesuaikan rencana kegiatan selama masa persidangan kedua Tahun Sidang 2024–2025. Fokus utama rapat tersebut adalah evaluasi dan penataan ulang sejumlah agenda strategis lembaga legislatif.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T Mopili, menyampaikan bahwa dalam forum Banmus, salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah penjadwalan ulang Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo.
“Paripurna yang awalnya direncanakan digelar hari ini, ditunda. Pansus LKPJ masih dalam tahap finalisasi pembahasan dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada Banmus,” jelas Idrus Mopili.
Berdasarkan hasil rapat, Banmus menetapkan bahwa penyampaian LKPJ Gubernur Gorontalo dan penyerahan rekomendasi DPRD akan dilaksanakan pada 28 April 2025.
Keputusan tersebut bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan tugas secara komprehensif.
Idrus menekankan pentingnya penjadwalan ulang ini guna memastikan bahwa laporan yang disampaikan benar-benar mencerminkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Gorontalo selama satu tahun anggaran terakhir.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan rekomendasi yang konstruktif dan mampu mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Idrus.
Selain membahas jadwal LKPJ, rapat Banmus juga menyepakati sejumlah agenda lain, antara lain penyusunan jadwal rapat paripurna, rapat alat kelengkapan dewan, serta peningkatan koordinasi antar komisi dan fraksi.
Usulan penyesuaian jadwal kerja dari beberapa komisi dan badan DPRD juga menjadi bagian dari pembahasan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan fungsi legislatif.
Banmus berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi agenda tersebut.
Harapannya, seluruh program kerja DPRD selama masa persidangan kedua ini dapat berjalan terstruktur, tepat waktu, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik.