Hibata.id – Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus dua terduga pelaku kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yang terjadi di sekitar Eks Terminal Andalas, minggu (11/02/2024) dini hari.
Dua pelaku tersebut, masing-masing berinisial AP (22) dan RA (26) yang merupakan warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, peristiwa bermula dengan adanya laporan masyarakat, bahwa di Eks Terminal Andalas terjadi penganiayaan terhadap korban RM (36).
Baca Juga:
Tak Dapat Jatah, Pemuda di Gorontalo Sebar Video Bugil sang Pacar
Kronologi Aksi Bejat Oknum Guru di Kota Gorontalo Sodomi 3 Siswanya
Setubuhi Adik Ipar, Oknum ASN Gorontalo Ditetapkan Tersangka
Setelah mendapat informasi tersebut, team Rajawali segera meluncur dan melakukan olah TKP. Selain itu, masyarakat sekitar diinterogasi agar identitas dua terduga pelaku bisa dikantongi.
“Setelah mengantongi identitas dua terduga pelaku, team langsung melakukan pencarian dan mengamankan AP dan RA di Taman Telaga Kabupaten Gorontalo” jelas Kompol Leonardo
Diungkapkan Kompol Leonardo, selain mengamankan kedua terduga pelaku, team Rajawali juga mengamankan dua bilah pisau badik, yang digunakan pelaku dalam melakukan penganiayaan.
“Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mako Polresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.
Semenjak berita ini diterbitkan, korban yang mengalami luka di perut, lengan dan kepala dilarikan ke Rumah Sakit dan beberapa jam kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Reporter : Reza Saad