Kriminal

Tak Dapat Jatah, Pemuda di Gorontalo Sebar Video Bugil sang Pacar

×

Tak Dapat Jatah, Pemuda di Gorontalo Sebar Video Bugil sang Pacar

Sebarkan artikel ini
Pelaku RD saat diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota/Hibata.id

Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, ringkus seorang remaja berinisial RD warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Rabu (07/02/2024).

RD (19) diringkus polisi akibat aksinya yang menyebarkan video asusila mantan kekasihnya mawar(17). Video tersebut  disebarkan lewat jejaring media sosial Instagram.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat laporan dari pihak sekolah yang mempertanyakan kebenaran video anak mereka yang viral di medsos.

Baca Juga: Marten Taha: KPPS Harus Jaga Kesehatan

“Awalnya orang tua korban dapat telepon dari sekolah untuk menanyakan kebenaran video tersebut. Karena setelah diperiksa merujuk kepada sang anak, maka orang tua korban merasa keberatan hingga melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota,” kata Leonardo Widharta.

Dari laporan tersebut, Polisi kemudian kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus RD. Untuk dimintai keterangan RD mengakui perbuatannya.

Sementara itu, dari hasil penyidikan juga, Polisi mendapati ada unsur pemaksaan dalam kasus penyebarluasan video asusila ini.

Di mana, pelaku RD meminta korban untuk memenuhi nafsu bejatnya. Namun karena korban tidak memenuhi itu, maka video tersebut disebarkan.

“Memang si RD dan mawar ini awalnya memiliki hubungan asmara. Tapi untuk memenuhi nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video asusila,” ujar Kompol Leonardo Widharta.

Penyebaran video asusila ini baru dilakukan RD setelah terjadinya lost kontak antra dirinya dengan korban.

Disisi lain, berdasarkan hasil keterangan korban dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), aksi layaknya pasangan suami istri ini dilakukan korban dan pelaku sebanyak dua kali, masing-masing di tahun 2021 dan awal tahun 2024.

Ditambahkan Kompol Leonardo, dari keterangan korban, perbuatan terjadi karena mendapat tekanan berupa ancaman penyebaran video telanjang korban ke jejaring sosial media.

“Untuk saat ini, pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim .

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600