Hibata.id – Arisan online yang sempat dipercaya dan berjalan tanpa kendala kini menyisakan tanda tanya bagi sejumlah warga di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Aplikasi bernama Lucky Whe, yang sebelumnya dinilai aman, mulai dikeluhkan setelah dana peserta tak kunjung bisa dicairkan sejak awal 2026.
Arisan tersebut diketahui mulai berjalan pada 2025. Selama hampir satu tahun, sistem pencabutan arisan berlangsung normal dan pembayaran berjalan lancar.
Kondisi itu membuat para peserta tidak menaruh kecurigaan terhadap pengelola arisan.
Masalah mulai dirasakan memasuki awal tahun ini. Jadwal pencabutan arisan tak lagi jelas, sementara dana yang telah disetor peserta belum juga dapat dicairkan.
Pengelola arisan disebut kerap menyampaikan berbagai alasan saat dimintai penjelasan.
Salah satu peserta, Ferawati Pakaya (36), warga Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato, mengaku mengikuti arisan tersebut sejak awal 2025 setelah melihat informasi yang beredar di media sosial Facebook.
“Arisan ini sistemnya dicabut setiap 20 hari. Untuk bisa ikut, kami harus membayar Rp1,1 juta setiap putaran,” kata Ferawati saat ditemui, Sabtu (24/01/2026).
Menurut Ferawati, selama beberapa bulan pertama tidak ada tanda-tanda mencurigakan. Namun, situasi mulai berubah ketika jadwal pencabutan tidak lagi berjalan sesuai ketentuan.
“Setiap kali ditanya, selalu ada alasan. Mulai dari sistem error sampai alasan lain yang tidak jelas. Dari situ kami mulai curiga,” ungkapnya.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, Ferawati akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke pihak berwajib. Ia menyebutkan, dalam satu grup arisan terdapat 10 orang peserta.
Berdasarkan informasi yang diketahuinya, jumlah korban arisan online Lucky Whe diperkirakan mencapai sekitar 17 orang. Kerugian yang dialaminya sendiri ditaksir mencapai Rp6,6 juta.
“Kalau saya pribadi rugi Rp6,6 juta. Tapi ada juga korban lain yang kerugiannya sampai Rp15 juta. Hanya saja, mereka memilih tidak melapor,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana terkait arisan online tersebut.
“Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti untuk dilakukan proses penyelidikan,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, terlapor dalam perkara ini merupakan seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Buntulia.












